JAKARTA – UNESCO resmi menetapkan pencak silat sebagai Warisan Budaya Tak Benda, dalam sidang ke-14 yang berlangsung di Bogota, Kolombia, Kamis (11/12) waktu setempat.
Dalam keterangan Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Dirjen Kebudayaan Kemdikbud, penetapan pencak silat dilakukan dalam sidang bersama Komite Warisan Budaya Tak Benda UNESCO yang berlangsung 9-14 Desember 2019.
Dalam sidang itu, sebanyak 24 negara Anggota Komite membahas 6 nominasi In Need of Urgent Safeguarding, 42 nominasi Representative List, dan 3 proposal Register of Good Safeguarding Practices.
Delegasi Indonesia yang ikut menghadiri sidang antara lain Duta Besar/Deputi Wakil Tetap RI untuk UNESCO Surya Rosa Putra, Duta Besar Indonesia untuk Kolombia Priyo Iswanto, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, beserta tim delegasi Indonesia lainnya.
“Sekretariat UNESCO menggarisbawahi tentang pentingnya basis data kebudayaan serta proses inventori kekayaan budaya, termasuk Pencak Silat. Hal ini dapat dilaksanakan dengan kerja sama yang baik di antara semua pihak, baik pemerintah, komunitas, maupun akademisi yang berkaitan dengan Pencak Silat,” jelas Nadjamuddin, Jumat (13/12).
Pencak silat dikenal sebagai seni bela diri, yang juga sebagai salah satu tradisi dan sudah diwariskan antargenerasi.
Lantas, apa yang membuat Pencak Silat mendapatkan status ini? Pencak Silat dinilai mengandung nilai, makna, dan filosofi yang patut dilestarikan. Tak hanya itu, Pencak Silat juga terdiri dari tradisi lisan, seni pertunjukan, ritual dan festival, kerajinan tradisional, pengetahuan dan praktik sosial, serta kearifan lokal.
“Pencak Silat mengajarkan kita untuk dapat menjalin hubungan yang baik dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Meski pun pencak silat mengajarkan teknik menyerang, namun yang terpenting adalah pencak silat juga mengajarkan kita untuk dapat menahan diri dan menjaga keharmonisan,” ungkap Surya Rosa dalam keterangannya.
Proses pengusulan Pencak Silat ke UNESCO dilakukan pemerintah lewat Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelum diusulkan ke dalam daftar ICH UNESCO, sebuah warisan budaya terlebih dahulu melalui tahapan Pencatatan dan Penetapan.
Setelah proses melengkapi berkas-berkas, usulan dibahas oleh tim ahli Warisan Ahli Tanpa Benda lalu disidangkan.
Pencak Silat diusulkan masuk ke dalam kategori representative list (daftar perwakilan) karena masih hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia. Terdapat 5 rencana aksi pengelolaan Pencak Silat yang akan dilakukan apabila masuk ke dalam daftar ICH UNESCO, yaitu:
1. Memasukkan Pencak Silat ke dalam muatan lokal.
2. Pendukungan festival baik di tingkat lokal maupun internasional.
3. Mengadakan pelatihan untuk peningkatan sumber daya manusia.
4. Penerbitan buku terkait Pencak Silat.
5. Melanjutkan upaya inventarisasi dan dokumentasi.
“Penetapan masuknya Pencak Silat ke dalam daftar ICH UNESCO bukan tujuan akhir, tetapi menjadi langkah awal bagi kita untuk memberikan perhatian lebih bagi pelestarian dan pengembangan Pencak Silat,” tutup Nadjamuddin. (*/Kumparan)