JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menanggapi temuan Customs Border Protection (CBP) Amerika Serikat terkait adanya kandungan radionuklida Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang beku asal Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama tim gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Gegana, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) langsung melakukan investigasi menyeluruh di kawasan Industri Modern Cikande, Banten.
Temuan ini berawal dari uji laboratorium yang dilakukan Food and Drugs Administration (FDA) AS, yang menemukan kadar Cs-137 sebesar 117 Bq/kg pada produk breaded shrimp.
Meski angka tersebut masih jauh di bawah ambang intervensi FDA sebesar 1200 Bq/kg, maupun standar Indonesia yakni 500 Bq/kg, tim gabungan bergerak cepat guna memastikan tidak ada potensi bahaya radiasi yang lebih serius.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menyampaikan pesan tegas dari Menteri Hanif Faisol Nurofiq.
“Pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) selain untuk menghentikan risiko terjadinya pencemaran lebih lanjut, utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pekerja dari bahaya paparan radiasi. Kami tidak akan menoleransi adanya praktik industri yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan. Investigasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi kesehatan publik dan ekosistem dari risiko radiasi,” ujar Rizal.
Dalam pengukuran lapangan, tim gabungan menemukan laju dosis radiasi tertinggi berada di PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT), perusahaan peleburan logam stainless steel yang kini menjadi titik fokus penyelidikan.
KLH/BPLH menegaskan, upaya penegakan hukum baik pidana maupun perdata akan ditempuh terhadap pihak yang terbukti menjadi sumber pencemaran.
Untuk mengantisipasi risiko tambahan, tim Gakkum telah memasang garis PPLH di area PT PMT.
“Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan lapangan terhadap perusahaan-perusahaan lain dan memastikan proses hukum berjalan. Korporasi yang berada di dalam kawasan, pengelola kawasan, dan pabrik di luar kawasan yang sengaja melanggar dan memenuhi unsur pasal persangkaan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Irjen Pol Rizal Irawan.
Langkah ini selaras dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan, yang menekankan pentingnya tindakan cepat untuk mencegah kerusakan semakin parah.
KLH/BPLH bersama BAPETEN, BRIN, dan aparat penegak hukum lain akan terus berkoordinasi demi menjamin keamanan pangan ekspor Indonesia, melindungi masyarakat, sekaligus menegakkan aturan terhadap pelanggaran lingkungan berbasis radiasi.
Penyelidikan dilakukan dalam bentuk joint investigation antara Kedeputian Penegakan Hukum KLH yang menangani pidana dan perdata lingkungan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Bareskrim Polri yang fokus pada tindak pidana tertentu dan tindak pidana ekonomi khusus.
Tim gabungan juga menegaskan akan memperkuat pengawasan pada industri-industri lain yang berpotensi menimbulkan radiasi, demi menjaga keselamatan publik serta kelestarian lingkungan di Indonesia. ***