“bisa membuat lapas overkapasitas.” Masalahnya menurutnya polisi belum serius menangani perkara ini meski tergolong mudah dikerjakan seperti menangani perkara narkoba kelas teri.
“Fokus [kepolisian] bergeser. Karena kasus ITE atau narkoba lebih mudah [dibongkar], fokus mereka bukan lagi kasus-kasus seperti ini,” ujar Erasmus kepada reporter Tirto, Senin.
“Orang gerah, banyak penipu, [tapi] yang ditangkapi masih saja [pelaku] kasus penghinaan,” tambahnya, menyindir aparat yang menurutnya lebih banyak mengurusi kasus yang menggunakan pasal karet UU ITE.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan sejauh ini “sudah ada beberapa yang ditangani,” misalnya “Instagram Halo BCA palsu, tersangka dari Palembang,” ketika dihubungi reporter Tirto, Senin.
“Kami bekerja berdasarkan laporan dari BCA dan BRI,” tambahnya. Menurutnya polisi virtual pun bisa turun tangan pada kasus ini guna pencegahan. Bila ada pengaduan, maka unit Siber Bareskrim yang menangani penyidikan. (*/Tirto)