Ramai-ramai Kontra MUI soal Status Vaksin AstraZeneca

JAKARTA – Sejumlah pihak ramai-ramai mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakangan terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat terkait kehalalan vaksin AstraZeneca.

MUI Pusat diketahui telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca haram karena mengandung tripsin babi. Namun, penggunaan vaksin saat ini hukumnya dibolehkan atau mubah karena dalam keadaan darurat.

Baca juga: https://faktabanten.co.id/nasional/mui-vaksin-astrazeneca-boleh-digunakan-meski-mengandung-unsur-babi/

Sementara MUI daerah hingga organisasi Islam lain justru menyatakan bahwa vaksin tersebut halal. Salah satunya dari Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.

Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, Marzuki Mustamar menyatakan bahwa hukum vaksin AstraZeneca halal dan suci meski ada unsur babi dalam vaksin tersebut. Keputusan tersebut juga sama seperti yang disampaikan otoritas pemberi fatwa Mesir tentang kehalalan vaksin.

“Masyarakat, umat, juga berhak mendapatkan informasi dan diinformasikan antara lain, bahwa otoritas pemberi fatwa Mesir, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara Timur Tengah, itu menyatakan (vaksin) halal. Itu yang disampaikan NU Jawa Timur ke umat,” kata Marzuki yang dikutip dari NU Online.

Marzuki menilai unsur babi dalam proses pembuatan vaksin tidak lagi berlabel najis atau haram. Pasalnya, otoritas penerbit fatwa di Mesir dan Uni Emirat Arab menyatakan halal karena unsur babi itu sudah beralih wujud atau disebut istihalah.

“Kemudian yang diinformasikan juga adalah, andai ada, katanya ada unsur babi. Katanya pemegang otoritas Mesir itu sudah mengalami istihalah. Istihalah itu artinya beralih wujud. Barang najis itu kalau sudah beralih wujud maka tidak menjadi najis, tidak menjadi haram lagi,” kata Marzuki.

Meski demikian, Marzuki menilai keputusan tersebut bukan sebuah fatwa meski diambil dari hasil forum musyawarah dengan melibatkan banyak pakar hukum. NU Jawa Timur, kata dia, tidak pernah mengeluarkan fatwa terkait hukum sebuah vaksin. Sebab, yang punya otoritas mengeluarkan fatwa adalah MUI.

Senada, Ketua Umum MUI Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca hukumnya halal dan bisa digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Hasan menyampaikan kehalalan vaksin AstraZeneca berdasarkan pendapat para ulama. Bahkan, kata dia, fatwa kehalalan AstraZeneca akan terbit hari ini, Senin (22/3/2021).

AstarzenecaVaksinVaksinasi covid19
Comments (0)
Add Comment