Resmi Ditahan KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sempat Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihak Yaqut sempat mencoba melakukan upaya penyuapan terhadap anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Nilai uang yang ditawarkan fantastis, mencapai sekitar 1 juta USD atau setara dengan Rp 17 miliar.

“Kami menerima informasi dan telah meminta keterangan dari pihak Pansus yang menjadi informan. Ada upaya untuk memberikan sejumlah uang, jumlahnya sekitar 1 juta US Dollar, untuk meredam kerja-kerja Pansus Haji,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (12/3/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, uang sebesar Rp 17 miliar tersebut diduga dikumpulkan dari forum-forum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji.

Uang tersebut merupakan akumulasi dari “fee percepatan” yang ditarik dari para jemaah yang ingin berangkat lebih awal melalui kuota tambahan.

KPK menyebut bahwa atas perintah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), uang tersebut hendak digunakan sebagai alat negosiasi agar Pansus Haji DPR tidak memperpanjang temuan penyelewengan kuota haji yang sedang diselidiki saat itu. Namun, upaya suap tersebut kabarnya ditolak oleh pihak Pansus.

Asep menjelaskan, modus utama dalam kasus ini adalah manipulasi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Seharusnya kuota tambahan diperuntukkan bagi jemaah reguler sesuai antrean, namun dialihkan menjadi haji khusus (PIHK) dengan imbalan fee.

“Ada pengalihan kuota jemaah mujamalah menjadi haji khusus. RFA (salah satu staf) memerintahkan pengumpulan fee senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota tambahan tersebut,” tambah Asep.

KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026, setelah gugatan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yaqut ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat digiring menuju mobil tahanan dengan rompi oranye, Yaqut tetap membantah telah menerima uang. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan dan kepentingan jemaah,” tegasnya singkat sebelum memasuki mobil tahanan.

Hingga saat ini, KPK terus mendalami aliran dana tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 622 miliar ini. ***

Comments (0)
Add Comment