Ribuan Buruh Akan Aksi, Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan dan Revisi UU Ketenagakerjaan

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, karena kenaikan iuran tersebut dinilai akan memberatkan masyarakat dan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Hal ini disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Menurut Iqbal, defisit anggaran BPJS Kesehatan adalah bukti ketidakmampuan manajemen BPJS dalam mengelola penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, tidak seharusnya kegagalan direksi itu dibebankan kepada rakyat dengan menaikkan iuran.

Oleh karena itu, lanjut Iqbal, yang seharusnya dilakukan adalah menambah kepesertaan BPJS Kesehatan dan menaikkan besarnya iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga harus memastikan 5% dari APBN dan 10% dari APBD (sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Kesehatan) untuk anggaran kesehatan dialokasikan untuk BPJS Kesehatan.

“Cash flow anggaran juga harus diperhatikan. Termasuk sistem INA-CBG’s dan kapitasi perlu dikaji kembali, sebab disitu banyak potensi kebocoran dan penyelewengan,” tegas Iqbal.

Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Selain itu, KSPI juga menegaskan kembali penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang merugikan hak-hak buruh. Sebagaimana diketahui, pemerintah menginginkan ada perbaikan iklim investasi dengan cara merevisi beleid yang dianggap terlalu kaku serta tidak ramah investasi ini.

Menurut Said Iqbal, alih-alih melakukan perbaikan investasi, arah revisi adalah untuk menekan kesejahteraan buruh. Misalnya dengan adanya rencana untuk menurunkan nilai upah minimum, mengurangi pesangon, hingga membebaskan penggunaan outsourcing di semua lini produksi.

Oleh karena itu, kata Iqbal, alasan para pelaku usaha dan pemerintah mendorong revisi UU Ketenagakerjaan dengan alasan untuk mendongkrak investasi adalah hal yang mengada-ngada.

150 Ribu Buruh Bakal Aksi di 10 Provinsi

Untuk menyuarakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan revisi UU Ketenagakerjaan, KSPI bersama buruh Indonesia akan melakukan aksi yang akan diikuti 150 ribu buruh serentak di 10 provinsi, pada tanggal 1 Oktober 2019. Aksi ini meliputi Bandung – Jawa Barat, Jakarta, Semarang – Jawa Tegah, Surabaya – Jawa Timur, Lampung, Batam – Kepulauan Riau, Medan – Sumatera Utara, Aceh, Kalimantan Timur, dan Gorontalo.

Khusus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI bersamaan dengan pelantikan anggota DPR RI yang baru. (*/Red)

BPJS KesehatanBuruhKSPI
Comments (0)
Add Comment