JAKARTA – Persidangan kasus penyerangan penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki tahap pembacaan tuntutan. Salah satu terdakwa, yakni Ronny Bugis dituntut hukuman pidana penjara selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Menurut JPU, Ronny telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel Baswedan.
Selain itu, hal-hal yang memberatkan Ronny antara lain, terdakwa dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sebab diketahui, sebelum berstatus terdakwa, Ronny adalah seorang polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob Polri.
“Perbuatannya tergolong penganiayaan berat dan terencana, terdakwa juga telah mencederai nama Kepolisian Republik Indonesia,” tutur Jaksa Fedrik.
Sementara hal-hal yang meringankan menurut JPU adalah, terdakwa penyerang Novel Baswedan berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan. Pengabdian terdakwa kepada Polri selama 10 tahun juga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Selain Ronny, satu terdakwa lagi yakni Rahmat Kadir yang juga akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sebagai informasi surat tuntutan dibacakan terpisah.
Sebelumnya, menurut surat dakwaan, kedua terdakwa tertulis telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan.
Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman sekurangya 7 tahun penjara. (*/Liputan6)