JAKARTA – Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Mania, Immanuel Ebenezer resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri , Gambir, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019). Immanuel dilaporkan atas dugaan pelangggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengurus DPP Persaudaraan Alumni atau PA 212 , Musa Marasabessy mengatakan, pihaknya melaporkan Immanuel terkait ucapannya di salah satu stasiun televisi yang menyebut kalau peserta aksi 212 adalah wisatawan dan penghamba uang. Musa menilai apa yang dikatakan Immanuel merupakan fitnah yang sangat keji.
“Apa maksudnya dari semua itu. Saya sebagai alumni datang bukan mencari uang, bahkan saya datang saya korbankan uang saya di situ, karena kami cinta negara ini, dan kami cinta agama kami,” ujar Musa di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, (4/2/2019).
Terkait hal itu, Musa mengungkapkan, pihaknya telah membawa sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporannya itu. Di antaranya, bukti video terkait pernyataan Immanuel dan print out dari beberapa media online.
Menurut dia, atas perbuatannya itu Immanuel patut diduga telah melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2.
“Harapan harus masuk (penjara), kalau tidak akan masuk, maka hukuman neraka akan menanti dia,” tandasnya. (*/Suara.com)