Setelah E-Commerce, Sri Mulyani Kaji Pajaki Jualan di Medsos

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah mengeluarkan ketentuan pajak bagi pelaku usaha perdagangan elektronik atau e-Commerce. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 olehnya pada 31 Desember 2018, dan berlaku efektif pada 1 April 2019.

Akibat dari adanya peraturan itu, Sri mengaku, saat ini para pelaku usaha e-Commerce yang tergabung dalam Indonesia E-Commerce Association atau IdEA meminta keadilan untuk membuat pengaturan yang serupa, terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan di media sosial (medsos), seperti Facebook dan Instagram.

“Nah ini yang tadi teman-teman IdEA sampaikan. Jadi kan kalau bicara tentang persaingan, ya persaingan yang ada di platform dengan mereka yang secara individual ada di dalam Instagram, dalam Facebook,” kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.

Meski begitu, Sri mengaku, saat ini Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam untuk memberikan pengaturan yang serupa terhadap pelaku usaha di media sosial. Namun, dipastikannya, pemerintah akan terus berupaya berlaku adil untuk menciptakan iklim usaha yang seimbang antara kedua segmen itu.

“Level playing field harus kami pelajari, ini domain apa, seperti kita hadapi Matahari, Ramyana yang mengeluh karena dia merasa disaingi dengan platform, platform merasa bahwa persaingannya dengan medsos. Jadi ini fenomena yang baru, tapi yang penting bagi pemerintah kreativitas inovasi itu bisa tetap di tumbuhkan,” ungkapnya.

Sri menegaskan, fokus pemerintah saat ini adalah bagaimana berupaya untuk menarik para pelaku usaha yang ada di medsos, untuk masuk ke dalam e-Commerce. Lantaran, menurutnya, jaminan keamanan barang dan transaksi di e-Commerce lebih baik ketimbang di media sosial.

“Pemerintah nanti kita akan terus diskusi sehingga yang disebut level playing field bisa terjadi,” tegas dia.

Sri pun mengatakan, jika dirujuk berdasarkan tingkat penjualan para pelaku usaha di sektor media sosial, pada dasarnya masih dalam kategori Pendapatan Tidak Kena Pajak. Lantaran barang-barang yang dijual bukan barang-barang bernilai besar.

“Kalau mereka jual yang nilainya enggak seberapa memang tidak subject to pajak, kecuali dia jual rumah, tas mewah, itu baru bisa menimbulkan. Tapi kalau orang kepingin jual sepatu dua biji, gitu, ya,” ungkapnya. (*/Viva)

Menkeu RIOnline ShopPajak
Comments (0)
Add Comment