JAKARTA — Pemerintah resmi menghapus sistem Kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dan menggantinya secara bertahap dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kendati demikian, masyarakat tak perlu panik karena besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan selama masa transisi.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa implementasi sistem KRIS dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu dua tahun. Oleh karena itu, skema iuran peserta masih mengacu pada aturan sebelumnya.
”BPJS KRIS diimplementasikan bertahap selama dua tahun. Tarifnya belum ditentukan, tetapi kemungkinan tidak ada perubahan karena memang didesain dengan tingkat harga yang sama,” ujar Budi.
Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Melalui sistem KRIS, seluruh pasien rawat inap nantinya akan mendapatkan standar pelayanan fasilitas yang seragam.
Selama masa transisi menuju penerapan KRIS secara penuh, ketentuan pembayarannya masih merujuk pada skema lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Batas waktu pembayaran iuran tetap jatuh pada tanggal 10 setiap bulannya.
Berikut adalah rincian besaran iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kategori peserta:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Instansi Pemerintah: (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS)
- Besaran Iuran: 5% dari gaji/upah per bulan.
- Pembagian: 4% ditanggung instansi/pemberi kerja, dan 1% dipotong dari gaji peserta.
- PPU Badan Usaha (BUMN, BUMD, dan Swasta):
- Besaran Iuran: 5% dari gaji/upah per bulan.
- Pembagian: 4% ditanggung perusahaan, dan 1% dipotong dari gaji pekerja.
- Keluarga Tambahan PPU: (Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, serta mertua)
- Besaran Iuran: 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja.
- Peserta Mandiri / Kerabat Lain (PBPU & Bukan Pekerja):
- Kelas III: Rp42.000 per orang/bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah).
- Kelas II: Rp100.000 per orang/bulan.
- Kelas I: Rp150.000 per orang/bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, yang sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.
Denda hanya akan dikenakan apabila peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali setelah sempat menunggak.***