SK HCB Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah

 

JAKARTA – Silang sengketa terkait masalah kepengurusan PWI Pusat yang di claim HCB, bahwa dialah ketum yang sah, Helmi Burman anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat mempertegas hal ini

“Jika Hendri Ch Bangun (HCB) mengatakan bahwa pengurus PWI Pusat yang sah dan diakui pemerintah sesuai dengan SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08. Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Pernyataan HCB bekas anggota PWI tersebut, memperjelas masalah pemecatan HCB jadi terang benderang. Karena Dewan Kehormatan yang sesuai dengan SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024 adalah Sasongko. Dengan begitu keputusan DK tentang pemecatan HCB sebagai Anggota PWI pengangkatan Plt. Ketua Umum PWI untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) sah. Sehingga seluruh keputusan KLB adalah mutlak berlaku” tandas Helmi Burman, Rabu, (28/8/2024).

“Kami minta hasil audit editor publik dipublish, kira-kira HCB berani tidak? bacaan kami hasil auditnya, seluruh pelaksanaan UKW yang diadakan di sepuluh provinsi ditemukan selisih dari hasil rekonsiliasi antara laporan program dengan bukti rekapan transaksi aktual. Selisih tersebut tidak terdapat bukti- bukti pendukungnya,” lanjut Helmi.

Ditempat terpisah, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo menegaskan, semua Surat Keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun (HCB) setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.

Karena berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi.

“Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti, semua SK yang ditanda-tanganinya sebagai ketua umum PWI Pusat tidak berlaku,’’ tegas Sasongko kepada media.

Apalagi, tegasnya, keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 s/d 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum PWI Pusat Sisa Masa Bakti 2023-2028.

Sasongko juga menegaskan, sejumlah PWI provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.

Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PWI Jawa Tengah tersebut mengingatkan kepada wartawan yang diberikan SK mandat untuk menjadi caretaker di PWI Provinsi oleh HCB, semestinya menolak dan tidak perlu mengikutinya.

Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.

“Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Kalau ada, silakan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” pungkas Sasongko.(*/Red)

Comments (0)
Add Comment