SMSI Desak Pemerintah Susun Regulasi Kedaulatan Digital Usai Perjanjian Dagang RI–AS

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendesak pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera merancang undang-undang atau regulasi khusus terkait kedaulatan digital.

Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap SMSI terkait perjanjian perdagangan resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya pada sektor perdagangan digital dan teknologi.

Pernyataan itu dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI yang berlangsung pada 6–7 Maret 2026 di Jakarta.

Dalam forum tersebut, SMSI menilai perjanjian dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi secara strategis.

Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyampaikan bahwa dalam konteks geopolitik global, ART tidak hanya menyangkut perdagangan, tetapi juga relasi kekuatan antarnegara dalam penguasaan teknologi digital.

Oleh karena itu, pendekatan konfrontatif seperti pembatalan atau renegosiasi secara keras dinilai bukan solusi yang tepat.

Menurut SMSI, perjanjian perdagangan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat pers Indonesia untuk memperkuat kemandirian serta kedaulatan di bidang digital.

Dalam pernyataan sikapnya, SMSI menyampaikan tiga poin utama rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera merancang undang-undang atau regulasi yang mengatur secara komprehensif mengenai kedaulatan digital nasional.

Kedua, mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi digital guna memperkuat kemandirian serta kedaulatan digital Indonesia.

Ketiga, SMSI mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan media layanan publik dalam satu platform digital nasional. Platform tersebut diharapkan dapat menaungi media-media nasional sekaligus meningkatkan daya saing ekosistem pers Indonesia di tengah dominasi platform global.

Pernyataan sikap ini ditandatangani di Jakarta pada 7 Maret 2026 oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar.

Adapun tim perumus pernyataan sikap tersebut terdiri dari Sihono HT sebagai ketua, serta anggota Erris Julietta NapitupuluMahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.

SMSI berharap langkah-langkah strategis tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan digital global sekaligus menjaga kedaulatan informasi nasional. ***

Comments (0)
Add Comment