JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) secara resmi menyampaikan sikap terkait Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme Indonesia melalui surat nomor 096/SMSI-Pusat/III/2026 yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komarudin Hidayat.
Dalam pernyataan resminya, SMSI menegaskan dukungan terhadap adanya regulasi yang kuat dan memiliki legitimasi sebagai langkah nyata untuk memperkuat ekosistem pers nasional.
Namun, SMSI menekankan bahwa perumusan kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian komprehensif, baik secara akademik maupun hukum, guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama dan kemajuan pers nasional, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Terkait mekanisme operasional, SMSI memberikan catatan krusial agar Dewan Pers tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan dana tersebut demi menghindari potensi konflik kepentingan.
SMSI mengusulkan agar Dewan Pers hanya berperan sebagai fasilitator, sementara pengelolaan dana dilakukan oleh konstituen Dewan Pers melalui kelembagaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seperti yayasan.
Selain itu, SMSI berharap dana ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan bisnis perusahaan pers, khususnya media siber rintisan (startup), serta mendukung kebutuhan infrastruktur seperti server dan peningkatan kapabilitas insan pers.
Mengenai pendanaan Dewan Pers itu sendiri, SMSI berpendapat bahwa pengaturannya harus tetap mengacu pada Pasal 15 ayat (7) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum SMSI Firdaus dan Sekretaris Jenderal Makali Kumar pada 26 Maret 2026 ini diharapkan menjadi masukan penting bagi tim perumus dalam menyusun regulasi yang akuntabel dan efektif. ***