SERANG – Lembaga Pemangku Adat Kesultanan (LPAK) Banten menyikapi soal pernyataan salah satu Anggota DPR RI meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati atau Kepala Kejaksaan Tinggi yang berbahasa Sunda ketika rapat.
Hal tersebut diungkapkan Arteria dalam rapat kerja Komisi III DPR denga Kejaksaan Agung kemarin, Senin, (17/1/2022).
Presidium LPAK Udin Saparudin sangat menyayangkan pernyataan Anggota DPR tersebut dan tidak mencerminkan perilaku terpuji lantaran menyinggung masyarakat Sunda khususnya Banten.
“Harusnya anggota DPR menjadi contoh keberagaman Indonesia, dengan tegas LPAK Banten mendesak Arteria Dahlan diproses secara hukum, apabila 3×24 jam tidak minta maaf pada masyarakat sunda,” kata Udin kepada Fakta Banten, Rabu, (19/1/2022).
Udin Saparudin juga mendesak agar PDIP bersikap tegas kepada Arteria Dahlan.
“Selain itu Badan Kehormatan DPR RI untuk segera memanggil Arteria Dahlan dan memberikan sanksi yang tegas. Ini tidak boleh dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan keberlangsungan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.
Presidium KAHMI Banten ini juga mengaku akan menuntut dan memperkarakan secara hukum, apabila Arteria Dahlan 3 x 24 jam tidak mau meminta maaf pada masyarakat sunda secara terbuka.
“Ini sudah betul-betul menyangkut harga diri masyarakat sunda, kami mohon pada kepolisian dan pemangku kebijakan lainnya untuk bersikap adil, jangan tebang pilih. Karena secara etika saudara Arteria Dahlan telah menyinggung masyarakat sunda,” lanjutnya.
Ia menganggap masyarakat Sunda itu indentik dengan tatanan yang damai, dimanapun bersikap santun dan someah.
“Masyarakat sunda tidak pernah membuat persoalan intoleransi atau penghinaan dan pemerintah pusat segera mengambil langkah cerdas dan terhormat agar Indonesia tetap damai,” pungkasnya. (*/Ihsan)