JAKARTA – Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%. Berikut rincian tarif cukai rokok tahun depan berdasarkan jenis rokok.
Pertama, tarif cukai sigaret kretek mesin (SKM) antara lain SLM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.
Kedua, tarif cukai sigaret putih mesin (SPM) yakni SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.
Meskipun, tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.
“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers kebijakan cukai 2021, Kamis (10/12/2020).
Menkeu mengakatan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).
Sebagai info, kenaikan rerata tarif cukai hasil tembakau 2021 lebih tinggi dibandingkan kenaikan cukai tahun ini yang mencapai 23%. Sri Mulyani mengatakan, keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.
“Keputusan ini setelah melalui langkah formulasi yang cukup rumit, sesuai dengan visi Presiden pentingnya sumberdaya manusia yang maju dan unggul,” ujar Sri Mulyani. (*/Kontan)