Terbaru! Kemendikbud Ristek Tutup 23 Perguruan Tinggi, Ini Pelanggaran Berat yang Jadi Temuan

JAKARTA – Peristiwa pelanggaran etika dan hukum kembali menodai lembaga pendidikan di Indonesia.

Bahkan kali ini kasusnya terjadi di tingkat Perguruan Tinggi, yang berdampak pada kerugian generasi masa depan bangsa.

Kategori pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran berat. Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah.

Akibat kejadian ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bahkan mengaku sudah menutup dan mencabut izin operasional sebanyak 23 perguruan tinggi.

Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof. Nizam, kampus tersebut resmi ditutup karena pelanggaran berat.

“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucap Prof. Nizam dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Dia mengaku, selain 23 kampus yang ditutup masih ada lagi 29 perguruan tinggi yang sedang dilakukan peninjauan.

Kasus ini terungkap hasil dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

“Iya sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut,” jelas Prof. Nizam.

Dia menegaskan, kesalahan kampus yang dilakukan penutupan karena sudah tidak bisa diperbaiki.

Sedangkan bagi kampus yang masih bisa diperbaiki, akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Diakuinya, Kemendikbud harus melindungi mahasiswa dan masyarakat.

“Kita usahakan, jangan sampai ada yang menjadi korban dari kampus itu,” jelas dia.

Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.

Itu selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

“Itu akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut,” tukas dia.

Sedangkan Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek, Lukman, saat dimintai data 23 kampus yang disanksi penutupan itu masih enggan memberikan informasi secara terbuka.

“Waduh saya menjaga betul perasaan mahasiswa, alumni, dan gejolak masyarakat ya, jadi saya tidak mau menyebutkan secara langsung perguruan tingginya,” tuturnya.

Kendati demikian, Lukman memastikan, semua kampus yang dihentikan adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

“Tidak ada yg negeri ya, tidak ada dari PTN (perguruan tinggi Negeri) ya, semua pure PTS,” ungkapnya. (*/Rijal)

Jual beli ijazahKampusKemendikbudristekPerguruan Tinggi
Comments (0)
Add Comment