Terbitkan Aturan, BGN Sebut SPPG Wajib Kelola Air Limbah Bekas MBG

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan dari aktivitas dapur selama operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG).

​Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanganan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik dalam Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.

Langkah ini diambil guna memastikan standar kesehatan dan kelestarian lingkungan di sekitar lokasi pusat produksi makanan.

​Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa aspek higienitas dan sanitasi merupakan prioritas utama dalam ekosistem program MBG.

Menurutnya, program ini tidak hanya berfokus pada distribusi nutrisi, tetapi juga harus memastikan seluruh proses produksinya tidak mencemari lingkungan pemukiman warga.

​”Kita ingin MBG menjadi program yang bersih, sehat, dan bertanggung jawab. Mulai dari bahan baku, proses masak, hingga limbah yang dihasilkan, semuanya harus dikelola dengan standar yang ketat,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/3/2026).

​Dalam peraturan tersebut, air limbah domestik didefinisikan sebagai air limbah yang berasal dari aktivitas usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.

Untuk operasional SPPG, limbah ini dikategorikan menjadi dua jenis utama, yakni air limbah non-kakus yang berasal dari aktivitas dapur (pencucian bahan makanan dan peralatan masak) serta air limbah kakus yang berasal dari fasilitas sanitasi staf.

​BGN memberikan dua opsi mekanisme pengelolaan bagi pengelola SPPG. Pertama, pengelola dapat mengolah air limbah secara mandiri dengan membangun instalasi pengolahan di lokasi SPPG.

Kedua, pengelola diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi dan izin resmi di bidang pengolahan limbah.

​Lebih lanjut, regulasi ini juga mengatur bahwa hasil olahan air limbah yang telah memenuhi baku mutu lingkungan dapat dibuang ke drainase umum atau dimanfaatkan kembali untuk keperluan non-konsumsi, seperti penyiraman tanaman, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

​Untuk memastikan kepatuhan, BGN akan melakukan pemantauan berkala terhadap setiap titik SPPG. Pengelola diwajibkan menyediakan sarana pendukung seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai serta tempat penampungan sementara sebelum proses pembuangan akhir.

​Langkah pengetatan aturan ini menyusul adanya evaluasi besar-besaran yang dilakukan pemerintah terhadap operasional dapur SPPG di berbagai wilayah.

Sebelumnya, dilaporkan terdapat penangguhan operasional terhadap sejumlah unit SPPG yang dianggap belum memenuhi standar teknis, termasuk penanganan limbah cair yang sempat dikeluhkan warga di beberapa titik lokasi pilot project.

​”Standar ini mutlak. SPPG yang tidak mampu memenuhi kriteria pengelolaan limbah ini tidak akan diberikan izin operasional penuh,” tegas Dadan.***

Comments (0)
Add Comment