JAKARTA – Aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis, (28/8/2025) yang membuat nyawa ojol Affan Kurniawan melayang akibat dilindas kendaraan rantis Brimob memantik suara dari berbagai pihak.
Salah satunya dari DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar (GEMA MA), dalam keterangan resminya, Jumat, (29/8/2025).
“Menyampaikan keprihatinan dan dukacita mendalam kepada keluarga korban Almarhum Affan Kurniawan, yang meninggal dunia pada aksi unjuk rasa masyarakat di depan gedung DPR MPR, Kamis 28 Agustus 2025,” ujar Ketua DPP GEMA MA, Ahmad Nawawi.
Ia juga mengingatkan semua pihak khususnya elite pemerintah baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, untuk bisa memberi teladan dalam berucap, bersikap dan bertindak serta memiliki kepekaan sosial yang tinggi, karena aksi unjuk rasa masyarakat yang dilakukan hari ini berkaitan dengan sikap para elite bangsa tersebut.
“Menyerukan semua pihak untuk dapat menyampaikan aspirasinya dengan cara cara yang damai, dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh elemen bangsa, untuk turut bertanggungjawab secara kolektif menjaga kondusifitas di masyarakat, dan mengutamakan semangat persatuan dan kesatuan.
DPP GEMA MA juga mengapresiasi langkah simpatik Presiden Prabowo Subiyanto yang sudah sampaikan ungkapan dukacita, hadir menemui dan membantu keluarga Almarhum Affan Kurniawan.
Selain mengapresiasi langkah simpatik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang telah sampaikan ungkapan dukacita, hadir menemui dan membantu keluarga almarhum Affan Kurniawan, DPP GEMA MA juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran melakukan evaluasi dan juga memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah, terhadap oknum yang dianggap lalai melakukan tugas pengamanan di lapangan, sehingga menyebabkan wafatnya saudara Affan Kurniawan.
“Mendukung institusi Kepolisian dan TNI untuk menjaga stabilitas dan kemanan negara, dengan melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, terhadap siapapun baik personal maupun kelompok yang terbukti melakukan provokasi, melakukan tindakan anarkis, membuat kekacauan dan huru hara,” pungkasnya. ***