Tim Hukum Sebut Sumbangan Jokowi Rp19,5 M Kesalahan Input Data

JAKARTA – Tim hukum Paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin membantah ada sumbangan pribadi Jokowi dalam dana kampanye Pilpres 2019 seperti yang dituding oleh tim Prabowo-Sandiaga dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tim hukum menyebut ada kesalahan input data sehingga mencantumkan nama Jokowi sebagai penyumbang dana kampanye.

Anggota tim hukum Jokowi, Luhut Pangaribuan, mengatakan Jokowi maupun Ma’ruf tak memberikan sumbangan dana kampanye dari kantong pribadi.

Ha ini disampaikan Luhut saat memberikan jawaban atas permohonan dalam gugatan hasil Pilpres di MK sebagai pihak terkait.

“Pihak terkait ingin menegaskan bahwa baik Capres atau Cawapres 01 tidak memberikan sumbangan dana kampanye dalam kapasitas pribadi seperti yang dimaksud pemohon. Dengan kata lain, dalil pemohon tentang sumbangan pribadi Joko Widodo adalah tidak benar,” ujar Luhut saat membacakan jawaban sebagai pihak terkait atas sengketa Pilpres di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Luhut menuturkan laporan penggunaan dana kampanye sebesar Rp19.558.272.030 (Rp19,5 miliar) adalah dana dari rekening yang dikelola Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf dengan nomor akun 0230-01-003819-30-2 di BRI kepada Tim Kampanye Daerah.

Dugaan dana dari kantong pribadi Jokowi muncul karena kesalahan teknis input data yang dibuat atas nama mantan Walikota Solo itu.

“Karena teknis peng-input-an data sehingga tertulis nama pengirim Joko Widodo, padahal nama pemilik rekening adalah TKN Jokowi-Ma’ruf Amin,” katanya.

Selain itu, lanjut Luhut, sumbangan dana kampanye dari perorangan, partai politik, kelompok ataupun badan usaha non-pemerintah telah diperiksa dan telah diverifikasi langsung oleh Kantor Akuntan Publik independen yang ditunjuk KPU yakni Anton Silalahi.

“Sehingga tuduhan pemohon tentang sumber dana kampanye fiktif adalah tidak benar karena telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Anton Silalahi,” ucapnya.

Sementara sumbangan dana kampanye dari perkumpulan Golfer TBIG juga diklaim Luhut telah dicantumkan dalam laporan secara jelas dengan identitas pihak yang memberikan sumbangan.

“Maka berdasarkan uraian tersebut, dalil pemohon tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan,” tuturnya.

Dana kampanye ini sebelumnya dipersoalkan oleh tim hukum Prabowo lantaran ada ketidaksesuaian antara LHKPN Jokowi dengan sumbangan dana kampanye Pilpres.

Tim Prabowo juga mempersoalkan sumbangan dana dari Golfer TBIG yang tak mencantumkan datanya secara jelas. (*/CNN)

Jokowi - KH Ma'ruf Aminmahkamah KonstitusiSengketa Pilpres
Comments (0)
Add Comment