Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten Sebut Khat Kufi pada Logo Halal Bukan untuk Kepentingan Baca Tulis

 

JAKARTA – Tim Penulis Al-Qur’an Mushaf Banten Ahmad Tholabi Kharlie, menyebut bahwa label Halal Indonesia yang baru diperkenalkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah menggunakan jenis Khat Kufi dalam bahasa arab.

Meski khat tersebut adalah tulisan bahasa arab, namun Ahmad Tholabi menilai bahwa khat kufi kurang berfungsi untuk keterbacaan.

“Logo halal yang baru menggunakan khat Kufi. Khat ini memang tidak ditujukan untuk kepentingan baca tulis, tapi lebih pada kepentingan estetika. Oleh karena itu aspek keterbacaan atau kejelasan tulisan menjadi tidak dominan. Terlebih, ini digunakan untuk logo yang juga mempertimbangkan aspek kepantasan, keserasian, dan keindahan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikutip dari kemenag.go.id, Selasa, (15/3/2022).

Ahmad Tholabi mengakui bahwa keterbacaan pada logo halal MUI lebih jelas.

“Sedangkan logo halal yang lama menggunakan jenis khat Naskhi. Khat yang fungsional tulis-baca,” sambungnya.

Meski ada perbedaan fungsi keterbacaan, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini menjelaskan, dari sisi kaidah khat maupun kaidah imla’i, tidak ada yang keliru dalam penulisan logo tersebut.

“Semua huruf tertulis lengkap, ada huruf ha’, huruf lam-alif, dan huruf lam, tentu dalam bentuk atau model khat Kufi yang tidak rigid secara kaidah khat. Meskipun tentu saja tidaklah sempurna untuk ukuran khat Kufi yang ideal,” terang Tholabi yang juga pernah memimpin Tim Penulis Alquran Mushaf Banten ini.

Menurut dia, respons publik terhadap logo halal yang baru menjadi tantangan sekaligus kesempatan bagi BPJPH untuk semakin masif menyosialisasikan hal itu kepada masyarakat secara luas.

“Reaksi publik ini harus ditangkap positif oleh BPJPH dan pemangku kepentingan untuk semakin gencar menjelaskan kepada publik soal logo halal yang baru ini,” saran Tholabi.

Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke BPJPH.

Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia.

“Perpindahan sertifkasi halal dari MUI ke negara melalui BPJPH ini justru menjadi milestone bagi ekosistem industri halal di Indonesia. Secara teori dan praksis, industri halal akan semakin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri semakin baik,” sebut Tholabi.

Peran MUI, kata Tholabi yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

“Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerjasama dalam penetapan kehalalan produk,” cetus Tholabi.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 (tiga) hari kerja.

“Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya,” tegas pengajar Hukum Tata Negara ini.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini optimistis keberadaan BPJPH akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia.

“Saya sangat optimis, ekosistem industri halal di Indonesia akan mengalami peningkatan yang signifikan. Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan dengan baik,” tandas Tholabi.

Diketahui, Label atau logo berupa tulisan bahasa arab berbunyi ‘Halal’ yang didesain membentuk gunungan wayang dengan corak surjan serta disertai logotype ‘Halal Indonesia’ ini baru saja dirilis BPJPH Kemenag RI. Label baru ini mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Namun baru saja dirilis, Label Halal baru ini langsung menuai reaksi keras dari publik. Kritikan dan penilaian miring dari berbagai kalangan terus mengalir hingga saat ini, termasuk kritikan pedas dari ulama MUI. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment