JAKARTA – Ada kalanya peserta BPJS Kesehatan menginginkan fasilitas yang lebih nyaman saat berobat di rumah sakit.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara naik kelas perawatan BPJS Kesehatan. Misalnya dari kelas 3 ke kelas 2.
Lantas, bagaimana ketentuan naik kelas BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, jika peserta menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta PBI dan peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Jika peserta PBI atau peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah ingin naik kelas, maka gugur haknya.
2. Peserta bukan PBI
Sementara itu, peserta bukan PBI hanya dapat meningkatkan kelas perawatannya satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak peserta dan membayar sendiri seluruh selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.
Peserta harus mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta membayar biaya tambahan dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap dari kelas perawatan III ke kelas II, dan dari kelas perawatan II ke kelas I, membayar selisih biaya antara Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap lebih tinggi yang dipilih dengan Tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang sesuai dengan hak Peserta.
Contohnya seperti ini:
Pasien A (hak kelas rawat di kelas II) dirawat inap di kelas I.
Tarif INA-CBG kelas I = Rp 5 juta
Tarif INA-CBG kelas II = Rp 4 juta
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: (Rp 5 juta-Rp 4 juta) = Rp 1 juta.
2. Untuk peningkatan kelas pelayanan rawat inap di atas kelas perawatan I, membayar selisih biaya paling banyak sebesar 75 persen dari Tarif INA-CBG kelas perawatan I.
Contohnya seperti ini:
Pasien B (hak kelas rawat di kelas I) dirawat inap di kelas VIP.
Tarif umum VIP atau di atas VIP = Rp 12 juta
Tarif INA-CBG kelas = Rp 5 juta
Tambahan biaya yang dibayar peserta maksimal sebesar: 75% x Rp 5 juta = Rp 3,75 juta.
BPJS kelas standar
Kendati demikian, BPJS berencana menerapkan kelas standar dan melebur kelas 1-3, seperti dilansir Kompas.com, 27 September 2021.
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.
“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” ujar Muttaqien.
Dia mengatakan, yang akan berubah nantinya adalah kelas rawap inap, bukan rawat jalan.
“Rawat jalan seperti biasa, di sini yang dibahas terkait kelas rawat inap,” tutur Muttaqien.
Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini. (*/Kompas)