Unjuk Rasa di Jakarta Berujung Nyawa, Dewan Pers Keluarkan 4 Seruan

 

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan seruan kepada konstituennya untuk bekerja secara profesional terkait dengan aksi demonstrasi pada Kamis (28/8/2025) kemarin yang mengakibatkan seorang ojol meregang nyawa gegara dilindas rantis Brimob.

Media diserukan menyampaikan fakta dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

Seruan No 01/S-DP/VIII/2025 Tentang Pemberitaan Unjuk Rasa dan Dampaknya ini ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof Dr Komarudin Hidayat, Jumat, (29/8/2025).

Setidaknya ada 4 poin dalam seruan terkait demonstrasi yang berlangsung sejak Kamis (28/8) kemarin. Diantaranya;

1. Menyerukan media massa bekerja secara profesional, memegang teguh Kode etik jurnalistik.UU No 40/1999 tentang Pers;

2. Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat luas;

3. Kepada para jurnalis/ wartawan/ media secara keseluruhan yang meliput peristiwa yang berlangsung, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan diri maupun liputannya dengan sebaik-baiknya;

4. Kepada aparat yang bertugas di lapangan, hendaknya menjaga keselamatan para jurnalis/ wartawan/ media yang melaksanakan tugas jurnalistiknya.***

DemonstrasiDewan PersJakarta
Comments (0)
Add Comment