Wamenhaj Minta MUI Terbitkan Fatwa; Haramkan Ibadah Haji Pakai Uang Korupsi dan Jalur Ilegal

JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah haji.

Fatwa tersebut khususnya mengenai penggunaan dana yang tidak halal serta praktik keberangkatan haji melalui jalur ilegal.

Dahnil mengatakan, sejak awal pemerintah berharap adanya fatwa MUI yang memberikan panduan fiqih yang jelas bagi umat Islam.

Misalkan terkait status niat haji bagi seseorang yang telah mendaftar, meskipun kemudian tidak dapat berangkat karena alasan tertentu.

“Sejak awal kami memang berharap ada fatwa MUI. Misalnya, ketika seseorang sudah mendaftar haji, itu sudah dikategorikan sebagai niat untuk menunaikan haji, bisa disebut jemaah haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat, seperti karena meninggal dunia atau tidak istitha’ah saat waktu keberangkatan,” kata Dahnil di sela-sela meninjau Diklat PPIH, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, fatwa tersebut penting agar ada kepastian hukum fiqih yang mengategorikan status jemaah haji dalam kondisi tertentu.

Selain itu, Dahnil menekankan perlunya fatwa yang menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan halal (hasanah).

“Naik haji harus dengan cara-cara yang hasanah. Kalau naik haji menggunakan uang hasil korupsi atau uang yang tidak halal, itu hukumnya haram,” ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga berlaku bagi praktik haji ilegal, termasuk penggunaan visa non-resmi (haji).

“Termasuk kalau naik haji dengan cara ilegal itu haram. Misalnya tidak menggunakan visa resmi haji. Visa haji resmi adalah visa yang dikeluarkan sesuai kuota dan peruntukannya memang untuk ibadah haji, bukan visa non-haji,” kata Dahnil.

Dahnil berharap MUI dapat memberikan panduan yang komprehensif agar menjadi rujukan bagi seluruh umat Islam di Indonesia dalam menunaikan ibadah haji secara benar, sah, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun aturan yang berlaku. (*/Nandi)

Dahnil Anzar SimanjuntakDiklat PPIH 2026Haji 2026KemenhajKementerian Haji dan UmrohPetugas HajiPPIHWamenhaj
Comments (0)
Add Comment