Warga Cipinang Besar Selatan Gelar Aksi Damai, Minta Pemprov DKI Tunjukkan Bukti Kepemilikan Lahan

JAKARTA — Warga RT 15 RW 02 Cipinang Besar Selatan yang bermukim di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur, menggelar aksi damai di Balai Kota menuntut satu hal yang mereka anggap paling mendasar, bukti legalitas kepemilikan lahan yang kini hendak dikosongkan untuk perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Dalam aksi tersebut, perwakilan warga Dedi Junaidi dalam orasinya menegaskan bahwa relokasi bukan menjadi masalah utama selama Gubernur DKI Jakarta mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan lahan berada di tangan Pemprov DKI.

“Tempat tinggal kami lagi diusik, Pak. Karena kami tahu itu tanah yayasan, bukan tanah Pemda. Kalau memang sudah dimiliki Pemda, bukti apa yang bisa ditunjukkan? Kalau jelas legalitasnya, kami warga RT 15 RW 02 akan ikut,” ujar Dedi, Kamis (27/11/2025).

Warga menegaskan mereka tinggal di lokasi tersebut berdasarkan izin dari pihak yayasan.

Izin itu memang diberikan secara lisan, namun sudah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi dasar keberadaan ratusan jiwa di lokasi tersebut.

Perwakilan warga lainnya, Emo, mengatakan warga RT 15 RW 02 tidak pernah diajak berdiskusi sebelum muncul kabar di media sosial, relokasi hanya diberikan dua pekan dari sekarang.

“Kami warga resmi, ber-KTP DKI. Tapi tiba-tiba katanya dua minggu harus kosong. Kami dari RT 15 RW 02 nggak pernah diajak bicara. Kami cuma minta keadilan dan bukti yang jelas,” tegas Emo, saat diwawancarai disela-sela aksi oleh wartawan.

Melalui Emo, warga menekankan mereka tidak menolak aturan, tetapi menolak ketidakjelasan.

Jika legalitas terbukti sah, mereka siap mengikuti keputusan pemerintah, dengan syarat kebijakan relokasi juga manusiawi dan diputuskan melalui dialog.***

Comments (0)
Add Comment