Wartawan Keluhkan Aturan Liputan di Gedung DPR RI

 

JAKARTA – Aturan Peliputan Jurnalis yang mengharuskan mempunyai ld-card di DPR Rl dikeluhkan pekerja media. Menurut para pekerja media, hal itu sebagai bentuk ketakutan DPR terhadap adanya kontrol dari pers.

“Ini bukti ketakutan terhadap kontrol pers, Aneh,” kata Wartawan Sultantv, Mohamad Rohim, Kamis (31/3/2022).

Lanjut Rohim, munculnya peraturan tersebut nantinya dapat mempersulit kerja para pemburu berita di gedung parlemen.

Seharusnya di era keterbukaan informasi publik, dibutuhkan akses yang cukup mudah bagi masyarakat yang diwakilkan oleh pekerja media untuk memperoleh informasi.

“Adanya aturan yang mengharuskan memiliki id-card pres DPR RI itu bentuk ketakutan DPR RI untuk diakses oleh hal layak banyak,” beber Rohim.

Dijelaskan Mohamad Rohim, padahal dia sudah pernah mengajukan surat permohonan untuk peliputan di DPR RI pada bagian pemberitaan, selanjutnya jawabnya untuk pembuatan id-card sudah tidak bisa karena sudah tertinggal.

“Jika mau liputan di DPR RI silahkan minta id-card Pamdal tukar dengan kartu identitas ungkap bagian pemberitaan. Namun kenyataanya di pintu masuk harus memiliki id card khusus yang dikeluarkan oleh DPR RI jadi ini menghalangi kerja wartawan. Kita juga keluhkan adanya syarat pengajuan identitas atau ID Card yang dianggap sangat sulit,” ujar Rohim.

Rohim menceritakan berawal ketika dia mewakili Sultantv mau melakukan liputan di DPR RI namun diminta id-card DPR RI dan hasil PCR.

Hal yang sama dikatakan, Wartawan Faktabanten.co.id Moh Jumri, bahkan dia meminta peliputan tak dikekang lewat aturan tersebut.

Jumri juga mengeluhkan adanya syarat pengajuan identitas atau ID Card yang dianggap sangat sulit.

“Masalah aturan, lebih baik tidak diatur. Jika dibilang kesopanan, itu ranah etika saja, bisa dibicarakan tanpa harus ada aturan. Jika ada wartawan nakal, DPR bisa komunikasikan ke forum wartawan di DPR. Untuk dapat persetujuan. Ribet, berarti enggak bisa sembarang orang masuk DPR, padahal tim peliput bekerja secara bergantian, ID enggak bisa dipindahtangankan,” pungkasnya.

Sementara itu Brim Harut Pamdal mengatakan pihaknya melakukan aturan tesebut sesuai dari atasan, jadi setiap yang mau liputan harus memiliki KTA DPR atau data yang dari sana disetorkan ke kami.

“Kami hanya menjalan tugas dan silahkan bapak baca yang terpampang di pintu masuk DPR RI,”tutur Brim Harut. (*/Jumri)

Comments (0)
Add Comment