Wartawan Warga Kelas Satu ?

Oleh : Kamsul Hasan

faktabanten.co.id – Kenapa bila produk pers sengketanya diberlakukan khusus, berbeda dengan konten media sosial seperti youtuber, selebgram atau influencer ?

Apakah wartawan jadi warga negara kelas 1 yang diberlakukan khusus ? Kenapa penerapan hukum dalam kasus nyaris sama tetapi pakai UU berbeda ?

Sebenarnya siapa pun bisa menjadi wartawan karena profesi ini terbuka. Selegram, youtuber dan influencer juga bisa, asalkan penuhi ini !

Mereka semua sepanjang sebagai warga negara Indonesia diberikan kesempatan oleh Pasal 9 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers untuk berusaha bidang pers.

Pasal 9 ayat (2) menegaskan siapapun yang ingin mengambil peluang ayat (1) harus membuat badan hukum Indonesia.

Baik Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2 maupun Pasal 9 ayat (2) sudah diuji materi di Mahkamah Konstitusi, hasilnya permohonan uji ditolak.

Jadi pasal-pasal pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi hukum positif di Indonesia.

  1. Pers tidak boleh dikelola perorangan tetapi harus lembaga (perusahaan) dan melakukan kegiatan jurnalistik.
  2. Lembaganya (perusahaan) tidak boleh bercampur dengan usaha lain.
  3. Bentuk badan hukumnya bisa PT, yayasan atau koperasi.
  4. Selain persyaratan administrasi harus mematuhi kewajiban dan hak.
  5. Asas kemerdekaan pers diberikan sebagai wujud kedaulatan rakyat dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
  6. Pers dalam melaksanakan kegiatannya mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 18 ayat (1)
  7. Pers memiliki kewajiban mematuhi Pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (2)
  8. Wartawan wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik sesuai perintah Pasal 7 ayat (2).
  9. Mengaku pers tidak memiliki badan hukum sebagaimana Pasal 1 angka 2 dan Pasal 9 ayat (2) diancam Pasal 18 ayat (3).
  10. Penanggung jawab bertanggung jawab terhadap seluruh konten baik berita dan atau iklan sesuai Pasal 12.
  11. Wartawan tidak bertanggung jawab terhadap berita yang sudah dipublikasikan, bukan karena warga negara kelas 1 tapi sudah ambil alih sesuai perintah UU.

Siapa pun yang ingin mendapatkan perlindungan hukum UU Pers silakan penuhi kewajiban UU Pers. (*/Red)

Comments (0)
Add Comment