Analisis Taktis-Parlementer dalam Suksesi Mathla’ul Anwar

 

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Pendahuluan

Organisasi kemasyarakatan Islam yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial seperti Mathla’ul Anwar (MA) sangat bergantung pada keberlanjutan visi (institutional memory) untuk mempertahankan identitas ideologisnya.

Suksesi kepemimpinan dalam Muktamar seringkali memunculkan ketegangan antara kelompok pragmatis yang menghendaki ekspansi figuratif (mengakomodasi tokoh nasional) dan kelompok puritan yang menekankan pentingnya ortodoksi kader.

Makalah singkat ini menganalisis bagaimana klausul dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dapat difungsikan sebagai instrumen proteksionisme konstitusional, serta bagaimana rekayasa agenda persidangan (agenda-setting) dapat memastikan berlakunya klausul tersebut.

Rasionalitas Konstitusional Pasal 25 ART

Secara yuridis-organisatoris, sistem kaderisasi MA telah diikat secara rigid melalui Pasal 25.

Beleid tersebut mensyaratkan bahwa untuk dicalonkan menjadi Ketua Umum Pengurus Besar, kandidat harus pernah menjadi pengurus di tingkat kepengurusan yang bersangkutan atau satu tingkat di bawahnya (Pengurus Wilayah).

Dari perspektif filsafat kelembagaan, klausul ini berfungsi sebagai mekanisme barrier to entry (hambatan masuk) bagi aktor-aktor eksternal.

Syarat “pernah menjadi pengurus” memastikan bahwa hierarki otoritas hanya dapat diakses oleh individu yang telah melewati proses habituasi nilai-nilai kultural MA.

Jika organisasi konsisten menerapkan regulasi ini, maka secara de jure maupun de facto, figur “pendatang baru” yang tidak memiliki rekam jejak kepengurusan akan tereliminasi dari bursa pencalonan.

Intervensi Prosedural: Skema Front-Loading dalam Muktamar

Muktamar memiliki kewenangan absolut ganda: menetapkan/mengubah AD/ART dan memilih Ketua Umum Pengurus Besar.

Dalam dinamika politik parlementer, urutan persidangan (order of proceedings) sangat krusial dalam menentukan hasil akhir.

Kelompok yang menghendaki masuknya tokoh nasional eksternal niscaya akan mendorong pembahasan revisi AD/ART (melalui Sidang Komisi) dilakukan terlebih dahulu agar syarat pencalonan dapat diamandemen sebelum pemilihan.

Sebaliknya, untuk mengamankan ortodoksi dan menutup pintu bagi pendatang baru, skema prosedural yang harus diterapkan adalah memajukan tahapan pemilihan Ketua Umum (front-loading) sebelum Sidang Komisi AD/ART dilaksanakan.

Skema taktis persidangan dapat direkayasa sebagai berikut:

Sidang Pleno I: Pengesahan Tata Tertib Muktamar dan pemilihan Pimpinan Sidang Tetap. Di tahap ini, draf Tata Tertib harus mengunci jadwal bahwa pemilihan dilakukan di awal.

Sidang Pleno II: Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar demisioner dan pemandangan umum.

Sidang Pleno III (Khusus Pemilihan): Agenda langsung dialihkan pada proses pemilihan Ketua Umum dan Formatur.

Karena pemilihan dilakukan sebelum Komisi A membahas dan memplenokan amandemen AD/ART, maka landasan hukum positif yang berlaku secara sah untuk mengatur syarat calon Ketua Umum adalah AD/ART eksisting (hasil Muktamar sebelumnya).

Dengan demikian, Pasal 25 secara efektif akan menggugurkan seluruh kandidat eksternal yang tidak memiliki sanad kepengurusan.

Kesimpulan

Konsistensi terhadap aturan main yang termaktub dalam ART MA merupakan wujud komitmen terhadap preservasi ideologis.

Melalui strategi agenda-setting yang menempatkan suksesi di awal tahapan Muktamar, organisasi dapat memitigasi risiko pembajakan struktural oleh figur-figur eksternal, sekaligus memberikan legitimasi politik sepenuhnya kepada kader otentik yang telah teruji dedikasinya dalam hierarki struktural Mathla’ul Anwar.***

Comments (0)
Add Comment