Penulis: Tb Rifat, Dosen Universitas Pamulang Kampus Serang
Pendahuluan
Indonesia, sebagai negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, menjadi rumah bagi hampir 25% dari 200 spesies primata yang ada di dunia.
Dari 40 jenis primata yang hidup di Indonesia, sayangnya 70% diantaranya kini menghadapi ancaman kepunahan akibat berbagai tekanan, terutama eksploitasi yang dilakukan oleh manusia.
Tragedi tersembunyi di balik perdagangan dan eksploitasi primata Indonesia mencerminkan krisis konservasi yang mendalam, di mana kebutuhan ekonomi jangka pendek mengalahkan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan satwa.
Eksploitasi primata di Indonesia tidak hanya melibatkan perdagangan ilegal yang menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga mencakup berbagai bentuk penyalahgunaan mulai dari pertunjukan jalanan, pemeliharaan ilegal, hingga perdagangan internasional untuk keperluan biomedis dan hiburan.
Diperkirakan lebih dari 1.000 aktivitas ilegal yang melibatkan primata terjadi setiap tahunnya di Indonesia, dengan orangutan menjadi primata yang paling banyak diperdagangkan di dunia, mencakup 56% dari seluruh perdagangan kera besar secara global.
Lanskap Eksploitasi: Dari Hutan hingga Pasar
Tragedi eksploitasi primata Indonesia dimulai dari hilangnya habitat alami mereka. Habitat monyet ekor panjang saja telah berkurang drastis, dari semula 217.981 kilometer persegi menjadi hanya 73.371 kilometer persegi, dengan hanya 7.525 kilometer persegi yang berada di kawasan konservasi.
Deforestasi masif untuk perkebunan kelapa sawit dan pembangunan infrastruktur telah memaksa primata turun dari pohon, dimana mereka kemudian bertemu dengan pemburu dan pekerja lapangan.
Ketika hutan hujan ditebang, orangutan yang ketakutan tidak memiliki tempat untuk pergi dan turun ke tanah, di mana mereka biasanya bertemu dengan penebang atau pekerja lapangan.
Orangutan ini, yang biasanya adalah ibu dengan anak yang masih bergantung, pasti diserang, dibunuh, dan dimakan. Bayi mereka diambil dari mereka dan dijadikan hewan peliharaan atau dijual ke perdagangan hewan ilegal.
Perdagangan primata di Indonesia mengikuti pola yang sistematis dan terorganisasi. Berdasarkan laporan IAR (Inisiasi Alam Rehabilitasi) Indonesia, sebanyak 5.182 postingan di platform grup Facebook mengiklankan monyet untuk diperjualbelikan sepanjang tahun 2020.
Perdagangannya tersebar di berbagai pulau Indonesia, dengan Jawa menjadi wilayah terbesar dalam perdagangan monyet, diikuti oleh Sumatra dan Kalimantan.
Survei yang dilakukan selama satu dekade di Sumatera Utara mengungkapkan bahwa total 1.953 primata dari 10 spesies diamati di pasar burung Medan, dengan yang paling umum adalah monyet ekor panjang (774 ekor), kukang (714 ekor), dan beruk (380 ekor).
Yang mengkhawatirkan, enam dari sepuluh spesies yang diamati sebenarnya dilindungi penuh di Indonesia, namun tetap diperdagangkan secara terbuka.
Eksploitasi yang Mengkhawatirkan
Salah satu bentuk eksploitasi yang paling terlihat dan mengkhawatirkan adalah praktik “Topeng Monyet” atau dancing monkey. Praktik tidak manusiawi ini terdiri dari monyet ekor panjang muda yang dipaksa untuk tampil (menari, mengendarai sepeda, dll) di jalanan Jakarta yang bising dan ramai.
Setiap tahun, ribuan monyet ekor panjang dibiakkan dan ditangkap dari alam liar untuk dijual di Jakarta di mana mereka menghadapi kehidupan eksploitasi dan kekejaman.
Metode pelatihan yang digunakan sangat kejam dan melanggar kesejahteraan hewan. Metode pelatihan ‘dancing monkey’ yang khas melibatkan kelaparan, pelecehan fisik, dan kurungan di kandang kecil atau kotak gelap ketika tidak tampil. Mereka sering dirantai dengan leher mereka, mengenakan topeng dan pakaian boneka dan dipaksa berdiri dengan dua kaki selama berjam-jam, dengan ancaman tersedak yang konstan.
Ironisnya, 92% monyet yang dijual di Facebook berupa bayi monyet atau anakan tanpa induk, yang dijual dengan harga bervariasi mulai dari tiga ratus ribu hingga dua juta rupiah. Di balik kelucuan bayi-bayi primata ini tersembunyi tragedi yang mengerikan.
Perdagangan bayi-bayi monyet rentan terhadap eksploitasi yang melanggar kesejahteraan satwa. Kebanyakan perdagangan berawal dari kekejaman pada satwa, contohnya perburuan dimana induk monyet dibunuh sebelum anaknya diambil.
Diperkirakan sepuluh orangutan dewasa dibunuh untuk setiap bayi orangutan yang masuk ke perdagangan ilegal, suatu statistik yang mencerminkan tingkat kekejaman yang luar biasa dalam industri ini.
Indonesia juga menjadi pemasok utama primata untuk penelitian biomedis internasional. Hingga 12.000 Makaka (macaques) masuk ke Amerika Serikat secara legal setiap tahun untuk digunakan dalam penelitian, dengan monyet ekor panjang masih diekspor secara legal dari Indonesia setiap tahun untuk tujuan ini.
Berdasarkan data Action for Primates, Indonesia menjadi negara eksportir monyet ekor panjang ke Amerika Serikat untuk tujuan penelitian, dengan sekitar 990 monyet ekor panjang, 879 ekor ditangkap dari alam liar dan 120 ekor diantaranya adalah generasi pertama.
Dampak Kesehatan dan Zoonosis
Praktik eksploitasi primata juga menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang serius. 20% monyet yang disita ditemukan menderita tuberkulosis, bahkan hepatitis dan leptospirosis ditemukan pada dua individu. Proporsi tinggi monyet yang membawa penyakit berbahaya ini membuktikan potensi mematikan penyakit zoonosis.
Dari hasil penerimaan satwa monyet ekor panjang yang dilakukan JAAN (Jakarta Animal Aid Network) dari 87 ekor satwa, sebanyak 12% menunjukkan reaksi positif terhadap mammalian old tuberculine.
Hal ini menunjukkan bahwa kontak langsung antara primata dan manusia dalam konteks eksploitasi menciptakan jalur transmisi penyakit yang berbahaya.
Upaya Penegakan Hukum yang Lemah
Salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi eksploitasi primata adalah lemahnya penegakan hukum.
Dari 2.229 kejahatan yang dilaporkan terhadap orangutan antara 2007-2019, hanya 22 kasus pengadilan (0,9%) yang terkait dengan kejahatan tersebut, dengan 20 dari kasus ini berujung pada hukuman.
Selama dekade terakhir, hanya ada satu penuntutan perdagangan orangutan di Kalimantan Barat, dan penegakan hukum yang lemah oleh pihak berwenang Indonesia tetap menjadi tantangan paling signifikan dalam mengatasi perdagangan satwa liar.
Taman nasional dengan orangutan memiliki 0,28-2,11 petugas penegak Hukum per 100 km², di bawah 3-11 petugas per 100 km² yang dianggap praktik terbaik global untuk mencegah perburuan.
Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum untuk melindungi primata, implementasinya masih jauh dari ideal. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, terlampir 37 spesies primata dilindungi, yang terbagi dalam lima keluarga primata: monyet dunia lama (Cercopithecidae), kera besar (Hominidae), owa (Hylobatidae), kukang (Lorisidae), dan tarsius (Tarsiidae).
Menurut UU nomor tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan termasuk yang memelihara primata yang dilindungi itu bisa dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Namun, monyet ekor panjang belum mendapatkan perlindungan di Indonesia meskipun statusnya terancam punah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) sejak 2022, yang menciptakan celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pedagang.
Upaya Rehabilitasi dan Konservasi
Berbagai organisasi konservasi telah mengembangkan program komprehensif untuk mengatasi eksploitasi primata. Program 3R (Rescue, Rehabilitation, dan Release) menjadi pendekatan utama, dimana satwa terlebih dahulu dikarantina, lalu diperiksa kesehatannya untuk memastikan tidak ada penyakit. Setelah itu masuk tahap rehabilitasi, observasi perilaku, pengenalan pakan alami, pengelompokan grup, serta pemberian enrichment (pengayaan) untuk menstimulir perilaku alaminya.
Berkat dukungan masyarakat, 31 monyet berhasil diselamatkan sebagai bagian dari operasi penyelamatan bersama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), menandai kemenangan signifikan dalam misi bersama untuk mengakhiri perdagangan ‘Topeng Monyet’ yang brutal.
Proses rehabilitasi primata yang telah dieksploitasi memerlukan waktu dan biaya yang sangat besar. Tidak sedikit biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan sifat liar beruk dan monyet ekor panjang, terlebih mereka telah lama dipelihara manusia. Biasanya perilaku monyet terlalu lama dekat dengan manusia, perilakunya in-active dan jauh dari sifat liar.
Bayi primata membutuhkan susu setiap dua jam layaknya bayi manusia. Ini adalah periode yang sangat kritis selama sekitar dua hingga tiga bulan, karena mereka telah mengalami banyak trauma dan stres. Kondisi mereka sangat rapuh, sehingga perlu dirawat sepanjang waktu.
Jalan ke Depan: Strategi Komprehensif
Indonesia perlu mendedikasikan setidaknya $3 juta lebih untuk mengatasi perburuan dan perdagangan orangutan di Kalimantan, dan undang-undang perlindungan satwa liar negara tersebut harus direvisi dan diperkuat, dengan undang-undang baru disosialisasikan kepada khalayak luas, termasuk pejabat pemerintah dan semua aspek masyarakat sipil.
JAAN bermitra dengan kementerian kehutanan, dinas sosial, instansi karantina hewan dan muspika untuk memberikan win-win solution, yakni memberikan bantuan modal usaha kepada para pelaku dari dinas sosial dan monyet ekor panjang diambil dan menjalani rehabilitasi.
Edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama, dengan pesan tegas: “Jangan sekali-kali menonton topeng monyet, karena dibalik tawa kita, ada monyet yang tersiksa”. Siklus perdagangan monyet dapat dihentikan dengan edukasi pada masyarakat secara konsisten, serta penutupan pasar oleh pemerintah.***