Di Balik Pesona Banten: Wisata Hebat, Hukum Terlupakan

Oleh: Nazwa Wulandari, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Pariwisata sering dipandang sebagai sektor yang menjanjikan, mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, sekaligus menjadi wajah Indonesia di mata dunia.

Provinsi Banten, dengan pantainya yang eksotis, sejarah yang kaya, dan ragam wisata religi, tampaknya memiliki semua modal untuk menjadi destinasi unggulan.

Namun di balik pesonanya yang memukau, masih tersimpan persoalan serius yang kurang mendapat perhatian: kualitas pengelolaan wisata yang lemah akibat lemahnya pijakan hukum serta kurangnya pengawasan administratif.

Permasalahan pariwisata di Banten tidak terletak pada kurangnya destinasi, melainkan pada bagaimana cara pengelolaannya.

Di tengah dinamika pembangunan kawasan sekitar Jakarta, Banten memiliki potensi yang besar. Pantai, sejarah, hingga wisata alam hadir dalam satu wilayah.

Sayangnya, potensi ini belum sepenuhnya diiringi dengan tata kelola yang kuat, sehingga meskipun tempatnya indah, pertumbuhan sektor pariwisata sering berjalan sendiri tanpa kontrol yang memadai.

Hal tersebut tergambar nyata dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Tahun 2023 atas Laporan Keuangan

Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak, di mana BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan empat destinasi wisata yang merupakan objek retribusi, yaitu Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana, Pantai Sawarna, Wisata Terpadu Kebun Teh Cikuya, dan Pantai Bagedur.

Temuan ini menunjukkan bahwa pengelolaan destinasi tersebut bermasalah karena tidak memiliki cantolan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), tidak adanya mekanisme seleksi untuk pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola, serta banyak pengelola yang bukan berbadan hukum, sehingga klausul perjanjian kerjasama tidak terpenuhi.

Lebih konkret lagi, BPK mencatat bahwa meskipun total retribusi yang masuk ke kas daerah dari sektor pariwisata pada tahun 2022 mencapai sekitar Rp243,2 juta, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan potensi pendapatan yang dapat diraih dari kunjungan wisatawan.

Misalnya, pengelola Pantai Sawarna hanya menyetorkan retribusi Rp100 juta per tahun padahal potensi pendapatannya diperkirakan mencapai Rp533,7 juta dari lebih dari 100 ribu kunjungan; Pemandian Air Panas Tirta Lebak Buana menyetorkan Rp70 juta padahal potensinya hampir Rp155,7 juta; sementara Wisata Terpadu Kebun Teh Cikuya hanya menyetor Rp10 juta padahal potensi pendapatannya mencapai sekitar Rp73,6 juta.

Pengelola Pantai Bagedur juga menyetorkan Rp50 juta, jauh di bawah potensi Rp163,4 juta yang bisa diraih dari puluhan ribu pengunjung.

Temuan BPK ini menunjukkan ketidakoptimalan pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi ekonomi sektor pariwisata, serta celah tata kelola yang lemah karena ketidakhadiran aturan yang jelas.

Misalnya, penggunaan data jumlah pengunjung sebagai dasar perhitungan kontribusi pajak tidak dilakukan, sehingga nilai kontribusi yang disepakati tidak mempertimbangkan realitas data statistik, padahal seharusnya menjadi acuan utama dalam negosiasi dengan pihak ketiga.

Secara normatif, kerangka hukum pariwisata Indonesia sudah tersedia dalam Undang‑Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Dalam UU ini, Pasal 5 menekankan prinsip keberlanjutan dan partisipasi masyarakat lokal, sementara kondisi di lapangan justru menunjukkan minimnya keterlibatan formal masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan destinasi; Pasal 14 mengatur kewajiban pemenuhan standar pelayanan yang meliputi keselamatan, kenyamanan, dan keamanan wisatawan, tetapi banyak destinasi di Banten belum memenuhi standar ini secara konsisten; Pasal 26 mewajibkan pelestarian lingkungan dan nilai sosial budaya, yang belum terintegrasi dalam banyak kebijakan pengelolaan destinasi; sedangkan Pasal 63 memberi wewenang kepada pemerintah daerah untuk pembinaan dan pengawasan, yang dalam praktiknya sering tidak berjalan optimal karena ketiadaan dasar hukum daerah yang kuat sebagai acuan pelaksanaan.

Tanpa pelaksanaan yang konsisten dari ketentuan ini, hukum hanya menjadi formalitas yang tidak memberi perlindungan nyata bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.

Permasalahan ini bukan sekadar administratif, tetapi mencerminkan lemahnya tata kelola hukum dalam sektor pariwisata.

Misalnya, penunjukan pihak ketiga sebagai pengelola destinasi tanpa melalui mekanisme seleksi yang jelas menciptakan ruang bagi praktik kontrak yang tidak akuntabel, sementara kontrak yang tidak berbadan hukum membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penegakan dan pengawasan.

Banyak pihak yang justru memandang hubungan dengan pemerintah daerah sebagai kesepakatan tradisional yang berlangsung lama, bukan sebagai hubungan kerja formal yang berbasis aturan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk itu, pengelolaan pariwisata yang ideal harus dilakukan secara terarah, berbasis hukum, transparan, dan melibatkan masyarakat lokal bukan hanya sebagai penonton tetapi sebagai bagian aktif dari ekosistem pariwisata.

Setiap destinasi wisata sebaiknya memiliki dasar hukum yang jelas melalui Perda atau Perbup yang menjadi landasan bagi pengelolaan dan kerja sama pihak ketiga.

Semua kerjasama harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel, pengelola wajib berbadan hukum resmi agar kontribusi PAD dapat dioptimalkan serta pengawasan pemerintah efektif. Penerapan standar pelayanan harus nyata, mencakup aspek kebersihan, keamanan, kenyamanan, serta fasilitas pendukung bagi wisatawan.

Keterlibatan masyarakat lokal perlu dibangun secara aktif agar manfaat ekonomi tersebar merata dan memperkuat pengawasan sosial terhadap pelaksanaan kebijakan pariwisata.

Perencanaan pengembangan wisata juga harus diintegrasikan dengan tata ruang, memperhatikan kapasitas lingkungan dan nilai budaya lokal agar keberlanjutan tetap terjaga.

Pemerintah daerah harus secara berkala melakukan pengawasan dan evaluasi, memastikan standar pelayanan diterapkan, serta menindak pelanggaran hukum bila terjadi.

Dengan pendekatan ini, destinasi wisata dapat berkembang secara berkelanjutan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan tetap mempertahankan daya tarik bagi wisatawan.

Banten sesungguhnya memiliki semua modal untuk menjadi destinasi unggulan: alam yang indah, sejarah yang kaya, dan budaya unik.

Namun tanpa tata kelola berbasis hukum, transparan, dan partisipatif, potensi ini sulit berkembang secara maksimal.

Pariwisata Banten bisa menjadi kebanggaan nasional, bukan hanya karena pesonanya, tetapi karena pengelolaannya yang profesional, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.***

Comments (0)
Add Comment