Dialektika Keteguhan Konstitusi Mathla’ul Anwar

 

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Anggaran Rumah Tangga (ART) Mathla’ul Anwar telah memahat sebuah prinsip yang sangat filosofis: syarat untuk dicalonkan menjadi Ketua Umum haruslah seseorang yang pernah menjadi pengurus di tingkat yang bersangkutan atau satu tingkat di bawahnya. Ini bukan sekadar pasal administratif yang kaku; ini adalah benteng ideologis.

Aturan ini memastikan bahwa siapa pun yang duduk di pucuk pimpinan adalah “darah daging” MA, sosok yang memahami denyut nadi kiai di kampung, yang pernah menangis dan tertawa bersama para kader di cabang dan ranting.

Jika kita konsisten dengan ART yang ada, maka secara otomatis pintu bagi “pendatang baru” atau tokoh nasional yang tak punya rekam jejak kepengurusan di MA akan tertutup rapat.

Ini adalah pilihan sadar untuk melindungi kemudi organisasi dari pragmatisme sesaat atau dari sosok yang mungkin hanya singgah mencari panggung.

Lantas, bagaimana skema konstitusional untuk memastikan benteng ini tetap kokoh di arena Muktamar? Jawabannya terletak pada “seni mengatur waktu” atau manuver agenda persidangan.

Jika pada skenario sebelumnya pintu dibuka melalui Komisi A, maka untuk mengunci pintu tersebut, agenda Pemilihan Calon Ketua Umum harus dimajukan sebelum pembahasan AD dan ART.

Bayangkan alur persidangan ini: Muktamar dibuka, kemudian masuk ke Sidang Pleno I (pembahasan Tata Tertib Muktamar dan pemilihan pimpinan sidang).

Setelah itu, dilanjutkan dengan Sidang Pleno II (Laporan Pertanggungjawaban dan Pemandangan Umum).

Di titik kritis inilah, persidangan langsung diarahkan menuju Sidang Pleno Pemilihan Ketua Umum, sebelum memecah peserta ke dalam Sidang Komisi (terutama Komisi A yang membahas AD/ART).

Dengan memajukan tahapan pemilihan ini, maka konstitusi yang berlaku dan mengikat secara sah untuk proses pemilihan tersebut adalah AD/ART hasil Muktamar sebelumnya (Muktamar XX Bogor).

Segala syarat bursa pencalonan, termasuk keharusan pernah menjadi pengurus, tetap tegak tak tergoyahkan.

Tak ada celah bagi aturan baru untuk diterapkan secara surut pada pemilihan yang sudah ketok palu.

Barulah setelah pemimpin murni dari rahim MA ini terpilih, Muktamar dilanjutkan dengan Sidang-sidang Komisi.

Secara epistemologis, langkah ini menegaskan bahwa Mathla’ul Anwar menolak tunduk pada ilusi kebesaran instan.

Kita memilih untuk merawat pohon yang ditanam sendiri oleh kiai-kiai Menes, membiarkannya tumbuh organik, meski perlahan, namun akarnya tak akan pernah bisa dicabut oleh badai politik apa pun.***

Comments (0)
Add Comment