Dialektika Konstitusi dan Mimpi Besar Mathla’ul Anwar

 

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

Di tepian pantai Binuangeun, saat debur ombak menghantam karang dan buihnya pecah menjadi ribuan butir kristal, saya sering terdiam merenung.

Sebagai penikmat filsafat, saya melihat Mathla’ul Anwar (MA) ibarat sebuah mercusuar tua yang didirikan oleh para kiai di Menes pada 1916.

Mercusuar itu dibangun untuk satu tujuan: memancarkan cahaya (Anwar) di tengah kegelapan kebodohan.

Namun, setelah satu abad lebih berlalu, muncul sebuah pertanyaan eksistensial: Haruskah cahaya itu tetap terkurung dalam lentera yang sama, ataukah ia butuh cermin raksasa agar sinarnya bisa menyapu seluruh samudera nusantara?

Masalah mendasar yang kita hadapi hari ini adalah sebuah “pagar” dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

Syarat bahwa calon Ketua Umum haruslah mereka yang pernah menjadi pengurus di tingkat pusat atau satu tingkat di bawahnya adalah sebuah bentuk sanad struktural yang sangat ketat.

Di satu sisi, ia menjaga kemurnian. Namun di sisi lain, ia bisa menjadi “jeruji” yang menghalangi sosok nasional kaliber besar untuk ikut mewakafkan dirinya bagi MA.

Padahal, cita-cita kita besar: menjadikan Mathla’ul Anwar sebagai organisasi keagamaan ketiga terbesar di Indonesia, tegak sejajar dalam barisan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Untuk mewujudkan itu, kita tidak bisa hanya mengandalkan keajaiban; kita butuh keberanian untuk mengubah aturan main secara legal dan terhormat. Di sinilah letak pentingnya Sidang Pleno Muktamar sebagai panggung perubahan.

Bayangkan sebuah prosesi konstitusional yang bermula di Sidang Pleno I. Di bawah pimpinan Steering Committee, kita meletakkan fondasi melalui Tata Tertib Muktamar.

Ini adalah awal dari segalanya. Setelah laporan pertanggungjawaban selesai di Sidang Pleno II, sampailah kita pada jantung perubahan: Sidang Pleno III (Sidang Komisi).

Di sinilah “celah legal” itu dibuka dengan penuh khidmat. Komisi A memegang mandat untuk membedah AD dan ART.

Di ruang ini, klausul yang mengunci syarat pengurus harus dihapus atau dilenturkan, memberi ruang bagi siapa saja yang memiliki integritas dan visi nasional untuk memimpin.

Sejalan dengan itu, Komisi B menyusun Tata Tertib Pemilihan yang senafas dengan perubahan ART tersebut. Inilah harmoni hukum yang kita butuhkan: perubahan pasal di Komisi A diikuti dengan perubahan aturan teknis di Komisi B.

Jika dinding-dinding administratif itu telah diruntuhkan di Komisi A dan B, maka ketika memasuki Sidang Pleno IV (Pemilihan Ketua Umum), pintu sudah terbuka lebar.

Tak ada lagi hambatan bagi sosok nasional yang ingin berkhidmat. Kita tidak sedang merusak rumah, kita sedang memperluas pintunya agar “Matahari Ketiga” bisa masuk dan menerangi seluruh sudut ruangan.

Secara filosofis, ini adalah kemenangan substansi atas eksistensi. Kita menyadari bahwa pengabdian tidak hanya diukur dari lamanya seseorang memegang SK, tapi dari besarnya dampak yang bisa ia berikan bagi umat.

Dengan jalan ini, Mathla’ul Anwar tidak hanya akan menjadi kebanggaan orang Banten atau warga MA saja, tapi menjadi rujukan moral bangsa yang besar dan diperhitungkan.***

Comments (0)
Add Comment