Din: Ini Penjelasan Tambahan Tentang Khilafah

Belum Puas dengan Penjelasan Tentang Khilafah? Ini Tambahannya

Oleh: Din Syamsuddin

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat

 

Agaknya ada kesalahpahaman atau paham salah dari satu-dua orang terhadap pikiran yang saya sampaikan sebelumnya tentang khalifah dan khilafah. Mungkin karena terlalu singkat atau karena bahasanya sulit dipahami. Saya sebenarnya bermaksud mengajukan gagasan bahwa realisasi tugas manusia sebagai  khalifatullah fi al-ardh (wakil Tuhan di bumi)  sebagaimana disebut dalam al-Qur’an adalah terwujudnya khilafatullahal-ardh (kekuasaan Allah di bumi). Manusia sebagai khalifah Allah (wakil Allah) mengemban amanat mewujudkan yang saya sebut sebagai Khilafah Perenial. Ini adalah misi suci yang harus diemban baik secara individual maupun secara kolektif. Khilafah Perenial ini perlu menjelma dalam Khilafah Kultural atau Sivilisisional, yang tiada lain adalah suatu Sistem Tamaddun/Sistem Peradaban berdasarkan nilai-nilai Allah yang diwakili (untuk tidak mengatakan Sistem Peradaban Islam).

Pikiran ini sudah sering saya sampaikan ketika menjadi pembicara di forum internasional dengan istilah The Alternative Civilization(Tariq Ramadhan menyebutnya dalam Bahasa Arab sebagai al-Badil al-Tsaqafi). Pikiran ini diajukan untuk memberi respons terhadap fenomena peradaban dunia yang mengalami kerusakan serius baik dalam bentuk “gangguan besar” (great disruption), atau “kerusakan dunia yang bersifat akumulatif (accummulative global damages/ fasad al-‘alam al-mutarakim).

Di tingkat global ada semacam konsensus bagi adanya Tata Dunia Baru (New World Order). Dalam pembicaraan di kalangan cendekiawan muslim dunia disepakati perlu adanya jawaban Dunia Islam terhadap problematika dunia tersebut. Mahathir Muhammad pada 2010 mengadakan konferensi internasional di Kuala Lumpur dengan tema Toward a New World Order. Dengan obsesi Pesan Bogor 2018 tentang Wasathiyyat Islam, dan Pancasila sebagai Jalan Tengah Islami, pada Agustus 2018 saya adakan The Seventh World Forum dengan tema The Middle Path for the World Civilization (Jalan Tengah sebagai Solusi Peradaban Dunia) yang melahirkan Pesan Jakarta.

Kemudian, Wawasan Jalan Tengah (wasathiyyat Islam), ditambah dengan watak Islam sebagai din al-rahmah wa al-salamah dengan Wawasan Kasih Mondial (rahmatan li al-‘alamin/mondial peace and mercy) dan Islam sebagai din al-hadharah (agama peradaban berkemajuan) saya kristalkan menjadi gagasan tentang Khilafah Kultural-Sivilisisional. Saya memilih konsep khilafah karena itu merupakan akar dari penciptaan dan dasar dari eksistensi manusia. Tentu dasar eksistensi ini berpangkal pada prinsip Tauhid (dalam pengertian kemenyatuan penciptaan atau unity of creation) sebagai faktor ontologis/fondasi metafisik. Saya mempertimbangkan konsep Khilafah Perenial sebagai faktor instrumental/faktor epistemologis.

Realisasi Khilafah Perenial meniscayakan adanya faktor aksiologis/fondasi etik berupa ishlah atau orientasi kerja kebaikan dan kemaslahatan dalam bentuk amal saleh kebudayaan dan peradaban. Ishlah, dapat diartikan pembangunan/ perbaikan/rekonstruksi/restorasi, perlu bermuara pada perdaban saleh. Ayat tentang khalifatullah fi al-ardh dalam al-Qur’an didahului oleh ayat tentang perintah agar manusia melakukan ishlah (menjadi min al-mushlihin). Sampai di sini, saya mengajukan sistematika baru ajaran Islam dalam kerangka filosofis ontologi, epistemologi, dan aksiologi menjadi: Tauhid >>> Khilafah >>> Ishlah. Namun yang terakhir memikiki tridimensi yakni kasih-sayang (rahmah), Jalan Tengah (wasathiyyah), dan berkemajuan (hadharah).

Berdasarkan prinsip-prinsip tersebut sebuah Peradaban Baru/Tata Dunia Baru (New World Order/New World System) dapat diwujudkan. Inilah yang saya ajukan sebagai Khilafah Kultural-Sivilisisional. Khilafah dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai respons terhadap al-Madinat al-Munawwarah atau peradaban yang mencerahkan (enlightening civilization) yang dibangun Muhammad SAW. Pada tingkat tertentu, tamaddun seperti itu dikembangkan oleh al-Khilafat al-Rasyidah yaitu empat sahabat Nabi, yg sebenarnya dari awal ingin disebut sebagai Khalifat Rasulillah.

Dari titik ini konsep khilafah yang berhubungan dengan sistem kekuasaan bermula. Dari titik ini pula banyak ulama/fukaha, khususnya dari kalangan Ahlussunnah Waljamaah melakukan teoritisasi tentang khilafah sebagai ajaran Islam dan mengaitkannya dengan kenabian seperti Al-Mawardi menyebutnya sebagai khilafat al-nubuwwah, bahkan ada yang mengaitkannya dengan ketuhanan (khalifah sebagai bayang-bayang Tuhan di bumi/zhillullah fi al-ardh. Al-Ghazali dalam buku berbahasa Persia mensejajarkan khalifah/pemimpin politik dengan nabi:  Nabi dapat wahyu, pemimpin politik dapat farr-i Izady. Sebenarnya konsep khilafah adalah tipikal Sunni (berdasarkan pada syura dan baiah), yang berbeda dengan konsep Syiah yaitu imamah (berdasarkan walayah dan ishmah Dimensi Ilahi pada konsep khilafah ini ditolak oleh Ibnu Khaldun. Dalam Muqaddimah Ibnu Khaldun menilai al-Khilafat al-Rasyidah merupakan kekuasaan keagamaan (al-sulthat al-diniyyah), namun setelahnya berubah menjadi kekuasaan keduniaan (al-sulthat al-madaniyyah). Khilafah historis yg pernah ada setelah al-khilafat al-rasyidah telah bertransformasi menjadi kerajaan (istilah Ibnu Khaldun: fi inqilab al-khilafah ila al-mulk), dan para orientalis seperti Gibb dan Hudgson menganggapnya sebagai revivalisasi patrimonialisme Arab.

Pada era modern, kritik terhadap revivalisasi khilafat historis datang dari sejumlah ulama/cendekiawan muslim antara lain Muhammad Imarah, Dhiya al-Din Rais, dan sebelumnya ‘Ali ‘Abd al-Raziq. Yang terakhir, dalam karyanya Al-Islam wa Ushul al-Ahkam yang ditulis sebagai tanggapan terhadap karya Rasyid Ridha yg berjudul Al-Imamah wa al-Khilafatul ‘Uzhma, bahkan secara tegas menyatakan bahwa Islam tidak menentukan sistem negara atau pemerintahan, tapi diserahkan kepada kaum Muslimin untuk menentukannya berdasarkan kaidah hukum, logika politik, dan pengalaman bangsa-bangsa.

Oleh karena itu,  konsep khilafah politik sebagai bentuk revivalisasi khilafah historis yang diajukan oleh sementara ulama setelah likuwidasi khilafah di Turki pada 1924, seperti pada gagasan Rasyid Ridha (al-imamah wa al-khilafat al-‘uzma). Abul Kalam Azad (the Caliphate Movement), atau Al-Nabhani dengan Hizbut Tahrir, pada hemat saya, bersifat reduksionis (tahfidh al-ma’ani). Gagasan mereka tentang Khilafah Politik ini memang dapat dipahami dalam konteks logika situasi politik di Dunia Islam pada paruhan pertama Abad Kedua Puluh. Gagasan-gagasan itu perlu dihargai sebagai ijtihad yang mungkin relevan dengan masanya. Namun, pada masa pasca kolonialisme dengan terbentuknya Negara Bangsa (Nation State), dan negeri-negeri muslim membentuk sistem pemerintahan masing-masing, maka Khilafah Politik tidak diperlukan lagi.

Untuk Indonesia tercinta, pada 17 Agustus 2010 saya menyampaikan Taushiyah Kebangsaan di PP Muhammadiyah dengan judul “Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah” (Negara Kesepakatan dan Kesaksian). Setahun kemudian Ketua MPR Taufik Kiemas (alm) meminta saya menyampaikan pidato pada Peringatan Hari Pancasila 1 Juni, saya sampaikan judul serupa dengan tambahan frasa “Baituna Jannatuna” (Rumah Kita, Surga Kita). Pikiran darul ‘ahdi was syahadah merupakan tanggapan terhadap konsep dalam pemikiran politik Islam klasik yang mengenal istilah Dar al-Silm atau Dar al-Islam (Negara Islam), Dar al-Kufr atau Dar al-Harb (Negara Kafir yg bisa diperangi), Dar al-Sulh (Negara Damai), dan lain sebagainya. Alhamdulillah gagasan Negara Pancasila sebagai Darul Ahdi was Syahadah menjadi Keputusan Muktamar Muhammadiyah di Makassar Tahun 2015.

Sebagai konsekwensi logis dari ketetapan hati kita terhadap Negara Pancasila adalah implementasi Pancasila itu sendiri dalam setiap aspek kehidupan bangsa. Di sinilah masalahnya: kehidupan nasional mengalami distorsi, deviasi, dan disorientasi dari nilai-nilai dasar Pancasila, khususnya dalam sistem politik dan sistem ekonomi. Pancasila terlalu banyak diperkatakan tapi kurang diperbuatkan. Kelemahan bangsa dalam mengamalkan Pancasila membuka celah bagi munculnya paham atau ideologi-ideologi lain. Ideologi-ideologi ini akan subur berkembang jika Pancasila gagal diamalkan secara sejati dan nyata.

Dalam konteks itulah, saya tidak setuju dengan cara kita menghadapi kemunculan ideologi non bahkan anti Pancasila yang lebih mengedepankan kekuasaan, bukan dialogis persuasif. Ideologi berada dalam pikiran manusia, tidak akan mudah hilang dengan membunuhnya, apalagi jika “pembunuhannya” menampilkan ketidakadilan, dan faktor lingkungan diabaikan.

Sebagai pemangku amanat di Organisasi Kemasyarakatan Islam, saya prihatin dan sensitif terhadap cara kita mengatasi masalah yang berhubungan dengan Islam dan umat Islam, seperti masalah terorisme, jamaah, khilafah, dan lain sebagainya. Pemerintah cenderung melakukan generalisasi yang berakibat pada distorsi image Islam. Isu-isu tadi berhubungan dengan ajaran atau konsep Islam. Dan kelompok Islam yang melakukannya sebenarnya memperjuangkan apa yg bisa disebut sebagai self claimed Islamic doctrine (doktrin yang diklaim secara sepihak), karena bukan arus utama pemikiran umat Islam. Maka seyogyanya perlu ada kehati-hatian, agar tidak mendistorsi ajaran-ajaran mulia tadi.

Dalam menjaga keutuhan umat dan mencegah konflik internal yang jika terjadi akan mengganggu stabilitas nasional, Organisasi/Lembaga Islam perlu menjadi “mediating and moderating force” (kekuatan penengah dan pemersatu). Itulah orientasi Muhammadiyah, atau MUI, dan lain-lain yg memilih menjadi Tenda Besar (al-khaimat al-kubro) bagi semua elemen umat. Seperti motto Pondok Modern Gontor, “berada di atas dan untuk semua golongan”, orientasi kepemimpinan ini cenderung mengayomi setiap dan segenap elemen, walau tidak bersetuju dengan paham yang dikembangkannya.

Dialog intra umat seagama ini lebih utama dan pertama sebelum dilakukan dialog antar umat berbeda agama (ukhuwah Islamiyah sebelum ukhuwah wathoniyyah). Pilihan ini tidak mudah, karena rentan ditolak oleh pihak yang berlawanan, dan rentan dianggap ambivalen. Anggapan itu sah saja, tapi selama diniatkan untuk kemaslahatan maka tidak perlu berhenti di tengah jalan.

Dalam latar demikianlah, khususnya gagasan khilafah Kultural-Sivilisisional tadi (bahwa khilafah tidak hanya bercorak politis), saya merasa terusik dengan pengungkapan wacana polarisasi ideologis. Polarisasi demikian, terutama dalam nada generalisasi pejoratif dikaitkan dengan Pancasila. Polarisasi demikian  potensial mendorong perpecahan di tubuh bangsa.

Dengan kerendahan hati saya menunggu kritik terhadap substansi pikiran di atas. Tanggapan mengenai pribadi dan mengandung sinisme tentu tidak perlu saya ditanggapi. Ada tanggapan yang menganggap saya pendukung khilafah politik, padahal seperti dijelaskan panjang di atas, saya mengajukan gagasan khilafah baru (sambil ingin merekonstruksi konsep khilafah yang terreduksi dan terdistorsi).

Jelasnya, posisi pikiran yang saya ajukan: Khilafah adalah ajaran Islam yg mulia dan memiliki keluasan dan kedalaman makna. Khilafah Politik merupakan reduksi terhadap kedalaman dan kemuliaan tadi. Khilafah perenial yang Qur’ani perlu dijelmakan oleh manusia (lintas agama dan bangsa) menjadi Khilafah Kultural-Sivilisisional, yaitu Tata Dunia Baru (World Order) untuk menggantikan Sistem Dunia (World System) yang sekuler dan membuat kerusakan dunia yang bersifat akumulatif.

Atas kritik dan koreksinya saya ucapka terima kasih

 

Salam,

(ditulis dalam perjalanan dari Zurich menu Lindau, Jerman menghadiri Sidang Religions for Peace Internasional).

DinKhilafah
Comments (0)
Add Comment