Eko Supriatno Pengamat Politik Apa Kacung Kekuasaan?

Oleh: Agus Lani*

Membaca statemen yang dilontarkan Eko Supriatno yang mengaku pengamat politik dari Universitas Mathlaul Anwar sangat menggelitik dan terkesan memposisikan dirinya sebagai anak buah dari Bupati Pandeglang.

Statemen yang mengkritik aksi demontrasi salah satu organisasi kemahasiswaan menurut saya terlalu naif dan tidak pantas oleh sekelas dosen perguruan tinggi.

Sikap dalam statemen yang dibuat Eko lebih pada penghambaan, bahwa dirinya adalah orang dekat dengan orang nomor satu di Pandeglang.

Mantan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saya melihat terlalu tendensius dengan apa yang dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan yakni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Adanya tuduhan yang Eko sebut dalam stetemen “LHKPN Bupati Irna, percayakan saja ke KPK!” membuktikan bahwa Eko dalam posisi ini pengamat politik yang tidak netral, karena lebih mirip jadi kacung birokrat dan penguasa.

Tidak heran bagi saya melihat sosok Eko seperti itu karena saat kemunculan dirinya di ranah publik, ia tidak memilik indentitas yang jelas, pertama beliau muncul sebagai akademisi Universitas Mathlaul Anwar sebagai dosen, yang aktif menulis buku dan di media masa, lalu muncul sebagai politis PKB Kabupaten Pandeglang, yang aktif mengkritisi kepemimpinan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, dan sekarang muncul sebagai pengamat politik, aktif menghalau kritik-kritik yang mengarah pada kursi kekuasan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

Dalam statemennya Eko menjelaskan, dirinya menyangkan dengan adanya aksi-aksi yang dilakukan mahasiswa terkesan urakan dan lebih mengarah pada kekerasan, bahkan menganggap bahwa aksi-aksi demontrasi itu terkesan radikal, meski dalam kalimatnya dia mencontohkan pada kelompok masyarakat.

Lebih jauh lagi Eko menuliskan bahwa kritik yang disampaikan terkesan lebih pada personal Bupatinya, bukan pada menyoal kerja kolektif Pemkab Pandeglang, karena semua program berikut implementasinya selalu mengacu pada prinsip-prinsip kolektif kolegial dari semua Pemkab Pandeglang.

Dari pernyataan ini saya melihat Eko seolah oleh meminta dan memohon pada mahasiswa dalam tulisannya jangan mengkritik Bupati Pandeglang Irna Narulita.

Namun perlu saya sampaikan sebagai pejabat publik, separuh hidupnya adalah milik publik, begitu juga Irna Narulita sebagai Bupati Pandeglang kemanapun beliau pergi dirinya akan selalu melekat sebagai Bupati Pandeglang, sebelum jabatannya habis.

Apapun alasannya, kepentingan, Irna Narulita harus terbuka terhadap masyarakat Pandeglang. Termasuk kekayaan yang beliau dapat, rakyat harus tahu, mana usahanya dan berapa penghasilan, supaya tidak menimbulkan fitnah di kalangan publik.

Sebab jikalau harus menyoal kinerja yang sifatnya kolektif kolegial sudah jelas banyak keluar dari aturan pemerintahan, dan dalam prinsip ini tidak ada pasukan yang salah, yang ada hanya pemimpin yang tidak bisa, contoh kecil ketidakmampuan Bupati Pandeglang adalah, membuat perencanaan yang tidak masuk akal adalah pengadaan sepeda listrik meski pada akhirnya gagal, tidak sampai disitu penetapan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang sudah jelas dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Ini hanya sebagian contoh yang hari ini nyata terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kembali lagi pada persoalan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hal ini adalah Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, dengan dasar hukumnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Dalam hal LHKPN Lembaga formal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah jelas institusi resmi dalam menyikapi terkait harta kekayaan pejabat ini, sejak munculnya aksi masa yang dilakukan oleh para mahasiswa adalah bagian dari ikhtiar sebagai bentuk kecintaan pada daerahnya, karena adanya kontradiktif antara kondisi daerah dengan pemimpin daerahnya, lebih fatal lagi ketika pejabat eselon II dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberi peryataan bahwa LHKPN Bupati Pandeglang yang nilainya menjadi fantastis karena adanya kesalahan ketik nilai angka, yang sampai saat ini Klarifikasi dari Bupati Pandeglang sendiri tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh eselon dua tersebut.

Kemungkinan besar dalam statemen Eko tidak tahu atau belum tahu adanya klarifikasi yang simpang siur ini, sehingga secara membabi-buta mengeluarkan statemen, meminta publik tidak mendorong bahkan menganggap provokasi dengan gerakan aksi mahasiswa, padahal jika memang Bupati Pandeglang memiliki sikap kesatria saat rumor adanya kejanggalan LHKPN beliau langsung datang ke KPK dan menyampaikan klarifikasi resmi sehingga publik tahu dan yakin bahwa Bupati Pandeglang Iran Narulita benar-benar komitmen dan terbuka dalam memimpin Pandeglang.

Justru saya khawatir dengan statemen yang disampaikan Eko hanya akan menjadi bumerang bagi Bupati Pandeglang Irna Narulita, sebab dengan statemen yang dikeluarkannya di media membuktikan bahwa Irna ketakutan dengan gerakan aksi mahasiswa yang dilakukan PMII Pandeglang terkesan arogan dari sikap seorang pemimpin daerah, dan mencari pembenaran secara kelompok, padahal jawaban dari berjilid-jilidnya aksi dari mahasiswa adalah memberikan kepastian hukum dari jumlah harta kekayaan seorang pejabat kepala daerah.

Simpulan

Sosok Eko muncul dengan statemen seolah menganggap bahwa gerakan mahasiswa hanya menyerang secara politis pada personal seoang Bupati Pandeglang.

Pengamat yang sudah saya lihat tidak independen, karena terkesan lebih pada pembelaan seorang kepala daerah.

Eko seolah menempatkan diri sebagai tim sukses atau memang kacung dari kekuasan karena dengan gamblang meminta mahasiswa untuk tidak melakukan gerakan masa, dan menyerahkan persoalan LHKPN Bupati Pandeglang pada KPK.

Padahal untuk menjawab masa aksi dari kekeliruan LHKPN Irna Narulita adalah dengan memberikan informasi yang tepat, sehingga publik menerima kepastian hukum yang jelas, salah satunya adalah dengan datang langsung ke KPK sebagai kepala daerah yang berjiwa kesatria untuk meluruskan persoalan ini jika memang ada kekeliruan, demi kepentingan masyarakat Pandeglang. ***

*Pengurus Dewan Kota (PDK)
Pemuda Sosialis Kabupaten Pandeglang.

Aksi MahasiswaBupati IrnaBupati PandeglangIrna NarulitaPandeglang
Comments (0)
Add Comment