Oleh: Dini Widianingsih
Tahun 2025 tepat menandai telah berjalannya satu dasa warsa program Dana Desa. Program ini merupakan suatu asa dalam rangka perwujudan Nawacita ke-3 yang diusung oleh Presiden Jokowi kala itu: “membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.”
Melalui program ini, desa mendapatkan alokasi khusus dari APBN untuk mengurangi kesenjangan kemiskinan dan meningkatkan pemerataan pembangunan.
Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa dalam APBN mencapai angka 71 triliun rupiah.
Artinya, jika jumlah desa di Indonesia saat ini sebanyak 75 ribu desa, setiap desa di seluruh wilayah Indonesia dapat menerima ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahunnya.
Besarnya alokasi dana yang diterima setiap desa tersebut berpotensi meningkatkan risiko fraud atau korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sebanyak 77 kasus pada sektor desa telah ditangani oleh aparat penegak hukum di tahun 2024.
ICW juga menyatakan bahwa sektor anggaran desa secara konsisten menjadi sektor yang paling banyak dikorupsi. Jika tetap dibiarkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akan semakin besar dan berdampak negatif terhadap pembangunan desa.
Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan, dapat berubah menjadi salah satu sumber untuk meningkatkan penghasilan seseorang.
Karena itu, pengawasan atas dana desa perlu dioptimalkan. Pelibatan masyarakat dalam mengawasi Dana Desa merupakan hal yang esensial dan rasional.
Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dana Desa ditetapkan, partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Dana Desa sudah digaungkan.
Konsepsi ini lahir karena beberapa hal. Mengingat Dana Desa bersumber dari APBN, tentu rakyat selaku pemilik berhak untuk memantau dan mengawasi penggunaannya.
Masyarakat desa sebagai unit terkecil dari rakyat Indonesia merupakan pihak yang paling berhak dan paling dekat untuk memantau penggunaan Dana Desa.
Ketika lembaga pengawas resmi tidak dapat hadir setiap saat untuk memonitoring kegiatan desa, masyarakat desa menjadi garda terdepan yang dapat melakukannya.
Karena itu, ketika terjadi penyimpangan, masyarakat desa diharapkan dapat melaporkan. Namun, apakah mereka bersedia untuk melakukannya?
Gagasan pelaporan atau pengaduan masyarakat direkomendasikan oleh berbagai pihak.
Berdasarkan laporan dari Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), pengaduan atau tips merupakan metode paling ampuh untuk mendeteksi terjadinya kecurangan ataupun korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan perlu adanya suatu sistem pengaduan agar masyarakat dapat melapor jika terjadi penyimpangan pada pengelolaan dana desa.
Masyarakat desa dihimbau untuk berani melaporkan. Kejaksaan pun berpendapat sama. Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi dana desa sangat diperlukan.
Perlu kita ketahui bersama, saat ini telah banyak tersedia fasilitas saluran pengaduan (whistleblowing), khususnya saluran pengaduan dalam mengawasi pelaksanaan dana desa. Contohnya Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dapat menerima semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia.
Masyarakat juga dapat mengadu melalui saluran resmi lainnya, seperti Whistleblowing System Kemendesa ataupun kanal resmi yang dibangun oleh pemerintah desa itu sendiri.
Sekilas, konsep pengaduan masyarakat terlihat mudah untuk diimplementasikan. Masyarakat cukup melapor jika mengetahui adanya kecurangan. Namun, realitanya tidak sesederhana itu.
Terlebih pelaporan tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika akan melaporkan. Apakah laporannya akan ditindaklanjuti? Apakah kerahasiaan identitasnya dapat terlindungi?
Sebelum menghadirkan gagasan tentang pentingnya pengaduan masyarakat, pertanyaan mendasar perlu dijawab terlebih dahulu: apakah masyarakat desa bersedia melaporkan penyimpangan yang terjadi? Oleh karena itu, memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat untuk melakukan pelaporan sangatlah penting pada saat kita membuat kebijakan.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan beberapa tahun silam, kondisi budaya sangat kental mempengaruhi aktivitas masyarakat desa.
Masyarakat di dua desa di daerah Banten tersebut cenderung pasrah, nrimo dan manut dengan pemerintahan desa yang ada. Temuan ini mungkin masih relevan untuk dipertimbangkan dan menjadi cerminan kondisi di desa-desa lain dengan konteks sosial-budaya serupa.
Secara prinsip, masyarakat bersedia untuk mengungkapkan kebenaran ketika ada penyimpangan. Namun, ketika penyimpangan itu benar-benar terjadi, masyarakat cenderung ragu untuk melaporkan.
Intensi untuk melaporkan menurun karena mereka takut dan masih toleran terhadap penyimpangan. Salah satu responden yang penulis wawancarai menyatakan mereka memikirkan nasib keluarga atau istri dan anaknya si pelaku jika mereka melakukan pengaduan budaya kasian, sungkan, dan tidak enak, menjadi salah satu faktor yang mengurungkan niat mereka. Budaya ewuh pakewuh menguasai.
Realita yang ada, masyarakat tidak begitu aware untuk mengawasi pembangunan desa serta melakukan pengaduan terkait pelanggaran pada pengelolaan keuangan desa. Apalagi ketika pejabat desanya orang yang sangat kuat, mendominasi dan dihormati.
Masyarakat cenderung tutup mata untuk melaporkan apa yang terjadi. Mereka sudah sangat sibuk untuk mencari nafkah sehari- hari, tanpa perlu repot-repot untuk melaporkan hal yang mereka anggap tidak beresensi.
Kondisi perekonomian dan pendidikan berpengaruh terhadap intensi masyarakat untuk melakukan pengaduan. Perekonomian warga yang kebanyakan berada pada level menengah ke bawah, membuat masyarakat lebih banyak bertanya tentang bantuan atau dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang turun ke desa.
Hal ini yang membentuk budaya mereka untuk menerima apa yang dilakukan para pejabat desa. Mereka tidak berani mengungkapkan pendapatnya karena takut salah dan takut disalahkan, sehingga dapat berimbas terhadap bantuan yang mereka terima. Kembali lagi, ewuh pakewuh membayangi.
Dari studi yang penulis teliti, masyarakat cenderung akan melakukan pengaduan ketika hak pribadinya tidak dipenuhi.
Seorang responden menyatakan pengaduan di desanya dilakukan karena ada kepentingan politik antara si pelapor dengan si pelaku.
Responden lain menyatakan pengaduan di desanya dilakukan karena pelapor memiliki pengaruh dan pendidikan yang cukup tinggi.
Pesatnya arus informasi saat ini (terutama lewat media sosial) mungkin dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pengaduan. Mereka yang lebih melek teknologi dan/atau berpendidikan tinggi, akan lebih vokal untuk menyuarakan aspirasi. Namun, kembali lagi, apakah laporannya akan ditindaklanjuti? Rasa pesimis menghampiri.
Dari hasil penelitian di atas, penulis menyimpulkan bahwa budaya ewuh pakewuh di desa yang penulis teliti masih sangat kental menyelimuti. Masyarakat masih belum aware untuk melakukan pengaduan karena toleransi mereka atas korupsi atau pelanggaran masih tinggi.
Hal ini juga yang menjadi salah satu limitasi dalam penelitian penulis, banyak masyarakat desa yang enggan untuk mengemukakan opini. Namun, tentu saja hasil penelitian ini tidak bisa digeneralisasi. Budaya di satu daerah bisa saja berbeda dengan budaya di daerah lainnya.
Sistem pengaduan masyarakat desa belum sepenuhnya dapat diterapkan karena mayoritas masyarakat desa belum sadar akan tanggung jawabnya dalam melakukan pengaduan. Intensi masyarakat desa dalam melakukan pengaduan atas pelanggaran pada pengelolaan keuangan desa masih rendah, terutama karena dipengaruhi iklim budaya, situasi dan kondisi.
Sistem pengaduan masyarakat desa memang diperlukan, tapi untuk mewujudkan sistem tersebut, perlu banyak hal yang dilakukan. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah adanya komitmen dari pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pengaduan serta memberikan perlindungan kepada yang melakukan pengaduan. Ketika kepastian dan penegakan hukum konsisten tercipta, lambat laun masyarakat akan percaya. Dengan sendirinya, akan timbul pergeseran budaya, dari ewuh pakewuh menjadi sukarela melakukan pengaduan (civil courage).
Secara paralel, edukasi yang masif dan berkelanjutan kepada masyarakat juga mutlak dilakukan. Masyarakat harus sadar bahwa pembangunan desa sangat berperan dalam mendukung kegiatan sehari-hari mereka.
Jika masyarakat sudah mempunyai sense of belonging yang tinggi atas pembangunan desa, lambat laun mereka merasa bertanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan dana desa.***