Ikhtiar Mewujudkan Kesejahteraan Guru Honorer: Antara Pengabdian, Kebijakan, dan Tanggung Jawab Negara

 

Oleh: Fahmi Rahmatan Akbar (Pemerhati hukum & pendidikan)

Di balik setiap ruang kelas di Indonesia, terutama di sekolah negeri pinggiran dan daerah terpencil, terdapat sosok guru honorer yang selama bertahun-tahun menjadi penyangga utama sistem pendidikan nasional.

Mereka hadir bukan sekadar untuk mengisi kekosongan jam mengajar, melainkan menjalankan peran strategis sebagai pendidik, pembimbing, sekaligus penggerak kehidupan sekolah.

Namun, di tengah kontribusi yang besar tersebut, guru honorer kerap berada dalam situasi paradoksal.

Dibutuhkan, tetapi belum sepenuhnya dilindungi. Diandalkan, tetapi belum sepenuhnya disejahterakan.

Isu kesejahteraan guru honorer kembali mengemuka seiring kebijakan penghapusan tenaga honorer, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum sepenuhnya mampu mengakomodasi seluruh guru non-ASN.

Dalam praktiknya, kebijakan tersebut menghadirkan harapan sekaligus kecemasan. Di satu sisi, negara berupaya menata sistem kepegawaian agar lebih profesional dan tertib.

Di sisi lain, ribuan guru honorer masih menghadapi ketidakpastian status dan penghasilan, terutama di daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

Persoalan ini bukan semata soal administratif, melainkan menyentuh aspek keadilan sosial, kualitas pendidikan, dan keberlanjutan sumber daya manusia pendidikan Indonesia.

Memahami Posisi Guru Honorer dalam Sistem Pendidikan

Secara sederhana, guru honorer adalah pendidik yang diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar, baik di sekolah negeri maupun swasta, tanpa berstatus sebagai ASN.

Mereka berbeda dengan guru ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK yang memiliki status kepegawaian jelas, sistem penggajian tetap, serta jaminan sosial yang relatif lebih memadai.

Dalam praktiknya, perbedaan status ini berdampak langsung pada kesejahteraan. Guru honorer umumnya menerima honorarium berdasarkan kemampuan sekolah atau alokasi tertentu dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), dengan jumlah yang sering kali jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Selain itu, mereka tidak selalu memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, kepastian kontrak jangka panjang, maupun akses pengembangan karier yang setara.

Meski demikian, beban kerja guru honorer tidak berbeda jauh dengan guru ASN. Mereka mengajar, menyusun perangkat pembelajaran, menilai hasil belajar, hingga terlibat dalam kegiatan administratif sekolah.

Kondisi inilah yang menjadikan guru honorer sebagai kelompok rentan dalam sistem pendidikan, tetapi sekaligus sulit tergantikan.

Status guru honorer masih bertahan karena kebutuhan riil sekolah terhadap tenaga pengajar belum sepenuhnya terpenuhi oleh rekrutmen ASN, sementara seleksi PPPK bersifat terbatas dan tidak rutin setiap tahun.

Realitas Kesejahteraan: Antara Pengabdian dan Ketidakpastian

Secara empiris, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan klasik. Banyak guru honorer menerima penghasilan di bawah standar hidup layak, menghadapi ketidakpastian kerja dari tahun ke tahun, serta memiliki akses terbatas terhadap jaminan sosial.

Ketimpangan antar daerah semakin memperparah kondisi ini, mengingat kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap daerah berbeda dalam memberikan tambahan penghasilan bagi guru non-ASN.

Tidak sedikit guru honorer yang terpaksa bekerja ganda, mengajar di beberapa sekolah, membuka les privat, atau menjalani pekerjaan lain di luar bidang pendidikan demi mencukupi kebutuhan hidup.

Situasi ini berdampak langsung pada kualitas pembelajaran. Guru yang mengalami tekanan ekonomi dan kelelahan berpotensi mengalami burnout dan penurunan motivasi, yang pada akhirnya memengaruhi proses belajar peserta didik.

Dalam konteks ini, kesejahteraan guru honorer bukan isu individual, melainkan persoalan sistemik yang berkelindan dengan mutu pendidikan nasional. Ketimpangan kesejahteraan berpotensi memperlebar kesenjangan mutu pendidikan antar wilayah, terutama antara daerah perkotaan dan daerah 3T.

Kerangka Regulasi: Ada Payung, Namun Belum Sepenuhnya Melindungi

Secara normatif, perlindungan terhadap guru sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat. UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan (Pasal 31) serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 28D ayat (2)).

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan guru sebagai tenaga profesional yang berhak memperoleh penghasilan dan kesejahteraan.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahkan secara eksplisit mengatur hak guru atas penghasilan layak, perlindungan kerja, dan pengembangan profesional.

Namun, dalam implementasinya, regulasi tersebut belum sepenuhnya inklusif bagi guru honorer. UU ASN hanya mengenal kategori PNS dan PPPK, sementara guru honorer berada di luar sistem tersebut.

Di sisi lain, regulasi ketenagakerjaan melalui UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja mengatur prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja, tetapi belum secara spesifik mengakomodasi karakteristik kerja guru honorer di sektor pendidikan.

Pada level kebijakan teknis, penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru non-ASN dibatasi oleh persentase tertentu. Akibatnya, kesejahteraan guru honorer sangat bergantung pada kondisi keuangan sekolah dan kebijakan pemerintah daerah.

Skema PPPK Guru memang menjadi solusi penting, tetapi keterbatasan formasi dan ketidaksiapan fiskal daerah membuat proses ini berjalan bertahap dan belum menjangkau semua guru honorer.

Dampak Sistemik dari Rendahnya Kesejahteraan

Rendahnya kesejahteraan guru honorer memiliki dampak berlapis. Selain menurunkan motivasi dan profesionalisme, kondisi ini mendorong tingginya angka turn over guru, terutama di sekolah-sekolah daerah terpencil. Sekolah kehilangan tenaga pendidik berpengalaman, sementara peserta didik harus beradaptasi dengan guru baru secara berulang.

Dalam jangka panjang, ketimpangan kesejahteraan ini berpotensi memperlemah upaya pemerataan mutu pendidikan. Guru adalah aktor kunci dalam proses pendidikan, ketika kesejahteraan mereka terabaikan, kualitas pendidikan sulit diharapkan meningkat secara berkelanjutan.

Upaya Negara: Kebijakan Nyata Menuju Kesejahteraan Guru Honorer

Di tengah kompleksitas tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai menunjukkan langkah konkret untuk memperbaiki kesejahteraan guru honorer. Berdasarkan siaran pers resmi Kemendikdasmen Januari 2026, berbagai kebijakan telah dan terus dijalankan (kemendikdasmen.go.id).

Pertama, pemerintah menaikkan insentif bulanan guru non-ASN dari sebelumnya Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang per bulan. Kenaikan ini ditujukan sebagai alat untuk meringankan kebutuhan sehari-hari guru honorer sekaligus menjadi motivasi agar mereka dapat fokus pada tugas profesionalnya, yaitu mengajar dengan dedikasi dan produktif. Kebijakan ini mencakup sekitar 377.143 guru non-ASN dengan total alokasi ±Rp1,8 triliun, meningkat lebih dari Rp1 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Kedua, Kemendikdasmen memperluas cakupan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Besaran tunjangan ini mencapai ±Rp2 juta per bulan bagi guru bersertifikat, dengan total anggaran yang cukup signifikan, sekitar Rp11,5 triliun untuk ±392.870 guru. Besaran ini juga merupakan peningkatan sekitar Rp500 ribu dibandingkan periode sebelumnya, menunjukkan penghargaan yang semakin layak atas kompetensi profesional guru honorer.

Ketiga, pemerintah memberikan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebesar ±Rp2 juta per bulan kepada guru non-ASN yang bertugas di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, yang dalam Pasal 1 menegaskan bahwa Tunjangan Khusus merupakan tunjangan yang diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Pada tahun 2026, jumlah guru penerima TKG meningkat menjadi 28.892 orang dengan total anggaran sekitar Rp706 miliar, sebuah kebijakan afirmatif yang menandai keberpihakan negara terhadap guru di wilayah paling menantang.

Keempat, selain tunjangan reguler, pemerintah juga menyalurkan insentif tambahan bagi lebih dari 365 ribu guru non-ASN serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Kebijakan ini membantu merangkul kelompok guru yang selama ini paling rentan dari sisi akses penghasilan dan profesionalisme.

Selain aspek kesejahteraan finansial, Kemendikdasmen juga mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme guru honorer melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memberi kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang sarjana.

Program pelatihan bahasa Inggris, coding, dan kecerdasan buatan (AI) turut disiapkan agar guru honorer mampu beradaptasi dengan tuntutan pendidikan abad ke-21.

Lebih jauh, rekrutmen PPPK menjadi pilar utama penataan status guru honorer. Sepanjang lima tahun terakhir, pemerintah telah mengangkat lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK, sebuah langkah sebagai pengangkatan guru honorer terbesar sepanjang sejarah. Kebijakan ini memberikan kepastian status kerja, gaji, serta jaminan sosial yang lebih baik bagi guru yang telah diangkat menjadi PPPK.

Strategi Lanjutan dan Rekomendasi Kebijakan

Meski berbagai kebijakan tersebut patut diapresiasi, tantangan ke depan masih besar. Diperlukan standarisasi honor minimum guru honorer secara nasional agar tidak terjadi ketimpangan ekstrem antar daerah. Integrasi guru honorer dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan juga perlu diperkuat sebagai bentuk perlindungan dasar.

Selain itu, reformulasi penggunaan dana BOS agar lebih fleksibel dalam mendukung kesejahteraan guru non-ASN, serta percepatan dan perluasan skema PPPK yang adil dan berkelanjutan, menjadi agenda penting. Semua itu hanya dapat terwujud melalui sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembiayaan dan tata kelola pendidikan.

Kesejahteraan Guru sebagai Investasi Bangsa

Kesejahteraan guru honorer pada akhirnya adalah tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Negara tidak boleh hanya menuntut pengabdian tanpa perlindungan, sebagaimana guru juga dituntut untuk bekerja secara profesional dengan dedikasi dan loyalitas. Investasi pada guru adalah investasi pada masa depan bangsa.

Ikhtiar yang tengah dilakukan pemerintah menunjukkan arah kebijakan yang lebih berpihak. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut berjalan konsisten, adil, dan berkelanjutan. Sebab, pendidikan bermutu tidak mungkin terwujud tanpa guru yang sejahtera, dihargai, dan diberi kepastian masa depan.***

Comments (0)
Add Comment