Indonesia, Islam dan Bisnis dalam Konteks Plandemic Treaty

 

Oleh: Benz Jono Hartono

 

Narasi Pembuka

Pandemi COVID-19 telah mengubah dinamika global dalam berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan politik. Salah satu inisiatif global yang muncul sebagai respons terhadap pandemi adalah Plandemic Treaty. Perjanjian ini dirancang untuk memperkuat kerjasama internasional dalam pencegahan, kesiapsiagaan, dan respons terhadap pandemi di masa depan. Artikel ini akan membahas keterkaitan antara Indonesia, Islam, dan bisnis dalam konteks Plandemic Treaty.

Indonesia dalam Konteks Plandemic Treaty

Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan negara dengan populasi Muslim terbesar, memiliki peran signifikan dalam percaturan global terkait respons pandemi. Dalam kerangka Plandemic Treaty, Indonesia memiliki beberapa kepentingan strategis:

Kesehatan Publik:

Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan sistem kesehatannya agar lebih siap menghadapi pandemi di masa depan. Hal ini mencakup peningkatan kapasitas rumah sakit, penguatan tenaga medis, dan peningkatan akses terhadap vaksin dan obat-obatan.

Kerjasama Internasional: Sebagai anggota G20 dan berbagai organisasi internasional lainnya, Indonesia berperan aktif dalam diskusi global mengenai Plandemic Treaty. Kerjasama ini penting untuk memastikan alokasi sumber daya yang adil dan pengembangan kapasitas global yang merata.

Indonesia Akan Menandatangani Perjanjian Bersejarah Pandemi pada 27 Mei 2024

Pada tanggal 27 Mei 2024, Menteri Kesehatan Indonesia akan berpartisipasi dalam penandatanganan perjanjian internasional penting di Majelis Kesehatan Dunia ke-77. Perjanjian ini, yang biasa disebut sebagai “Perjanjian Pandemi”, mewakili komitmen global untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons terhadap pandemi guna mencegah krisis kesehatan di masa depan seperti COVID-19.

Latar Belakang dan Tujuan

Perjanjian Pandemi adalah inisiatif yang dipelopori oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang melibatkan 194 negara anggota. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kolaborasi global dan memastikan akses yang adil terhadap sumber daya yang diperlukan selama pandemi.

Hal ini mencakup pembiayaan yang lebih baik untuk kesiapsiagaan pandemi, memastikan distribusi pasokan medis yang adil, dan memperkuat sistem kesehatan di seluruh dunia​ (Organisasi Kesehatan Dunia) (WHO) (unfoundation.org)​.

Komponen Utama Perjanjian Perjanjian ini bertujuan untuk:

1. Meningkatkan transparansi dan sistem peringatan dini terhadap potensi wabah.
2. Memastikan pekerja kesehatan mempunyai perlindungan dan sumber daya yang memadai.
3. Memfasilitasi perkembangan pesat dan distribusi vaksin dan pengobatan.
4. Meningkatkan kemampuan laboratorium dan pengawasan global.
5. Mendorong respons yang kooperatif dan cepat terhadap krisis kesehatan, menghormati hak asasi manusia dan kedaulatan nasional​ (unfoundation.org)​​ (Organisasi Kesehatan Dunia) (WHO).

Signifikansi bagi Indonesia

Bagi Indonesia, penandatanganan perjanjian ini menandakan komitmen terhadap keamanan kesehatan global dan solidaritas. Kerangka kerja perjanjian ini akan membantu negara ini mengelola pandemi di masa depan dengan lebih baik dengan memperkuat infrastruktur kesehatan dan memastikan akses terhadap tindakan pencegahan medis yang penting. Partisipasi Indonesia juga menegaskan perannya dalam komunitas kesehatan internasional, berkontribusi terhadap upaya kolektif untuk menjaga kesehatan masyarakat secara global
(Organisasi Kesehatan Dunia) (WHO) Perjanjian ini diharapkan menjadi tonggak kebijakan kesehatan internasional, yang bertujuan untuk mencegah terulangnya krisis kesehatan global dan memastikan sistem kesehatan global yang lebih tangguh dan responsif.

Islam dan Pandemi

Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memiliki peran penting dalam membentuk respons masyarakat terhadap pandemi. Prinsip-prinsip Islam yang relevan dalam konteks pandemi meliputi:*

a. Kesehatan dan Kebersihan:

Islam menekankan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan. Anjuran untuk sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan selama pandemi.

b. Solidaritas dan Amal: Prinsip zakat dan sedekah dalam Islam mendorong umat Muslim untuk membantu mereka yang terdampak pandemi. Bantuan ini bisa berupa donasi untuk membeli alat pelindung diri, makanan, atau dukungan finansial bagi yang kehilangan pekerjaan.

c. Fatwa dan Kepatuhan Sosial:
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan berbagai fatwa untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk fatwa mengenai pelaksanaan ibadah dengan mematuhi protokol kesehatan.

Bisnis dan Ekonomi

Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi sektor bisnis dan ekonomi secara signifikan. Dalam konteks Plandemic Treaty, bisnis di Indonesia dapat memainkan peran penting melalui:

Adaptasi dan Inovasi: Perusahaan-perusahaan di Indonesia perlu beradaptasi dengan kondisi baru dan berinovasi untuk tetap bertahan. Ini termasuk digitalisasi proses bisnis dan pengembangan produk atau layanan yang relevan dengan situasi pandemi.

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR):

Banyak perusahaan di Indonesia yang telah meningkatkan program CSR mereka untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi. Ini termasuk donasi untuk peralatan medis, bantuan pangan, dan dukungan kepada UMKM yang terkena dampak.

Kolaborasi dan Investasi: Perjanjian Plandemic menekankan pentingnya kolaborasi antara sektor publik dan swasta. Investasi dalam bidang kesehatan, penelitian vaksin, dan pengembangan teknologi kesehatan menjadi semakin penting.

Narasi Akhir

Plandemic Treaty menawarkan kerangka kerja global untuk menghadapi tantangan pandemi di masa depan. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar dan ekonomi yang dinamis, memiliki peran penting dalam inisiatif ini. Prinsip-prinsip Islam mendukung upaya kesehatan dan solidaritas sosial, sementara sektor bisnis dapat berkontribusi melalui adaptasi, inovasi, dan tanggung jawab sosial.

Dengan kerjasama yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan sektor bisnis, Indonesia dapat meningkatkan kesiapsiagaannya terhadap pandemi dan berkontribusi pada keamanan kesehatan global. Sehingga narasi kuncinya adalah:
Apapun Program Rejim Global Internasional yang berniat Genocida Secara Evolutif Kepada Umat Islam, tidak akan mampu memusnahkan umat Islam secara instan melalui pandemic.

Penulis pemerhati/penggiat kemajuan Indonesia

REPRESENTATIVE ALIANSI INDONESIA

Comments (0)
Add Comment