Membangun Gagasan dan Kesepahaman Baru di Pilkada 2020

Oleh: Rori Elfatih

PILKADA memang harus diundur, karena memang lebih penting utamakan keselamatan masyarakat akibat wabah Covid-19, yang semula akan dilaksanakan bulan September diundur menjadi bulan Desember 2020, namun hingga detik ini selama pemerintah belum mengeluarkan Perppu, maka KPU belum punya pijakan hukum yang jelas sebagai landasan dan kepastian hukumnya.

Bicara soal Pilkada, tentu ini bukan hal baru bagi masyarakat kita, bahkan mungkin menjadi harapan besar masyarakat dalam setiap Pilkada karena menyangkut perkembangan dan kemajuan daerahnya, termasuk kepentingan seluruh masyarakat di dalamnya.

Berdasarkan pengalaman dari Pilkada ke Pilkada sebelumnya, pemilihan langsung diharapkan rakyat sebagai pemilik mandat menjadi kuat untuk memilih dan menghasilkan kepala daerahnya sebagai pemimpin yang dikehendaki rakyat, dibandingkan pada saat kepala daerah dipilih oleh DPRD pada saat itu.

Dari pengalaman sebelumnya tersebut, tentu ada perbedaan yang terasa dalam perjalanan pemerintahan di daerah-daerah, bahwa kekuasaan yang lahir dari mandat hak politik rakyat berbeda dengan lahir dari pemilihan oleh partai melalui DPRD.

Secara legitimasi rakyat, Pilkada langsung memang lebih absah dan lebih kuat sebagai jelmaan dari kehendak rakyat.

Dari pengalaman saya 10 tahun terakhir dalam politik dan pemerintahan di daerah. Pertama, Pilkada langsung tidak akan membawa perubahan yang besar jika para pihak yang terkait tidak menemukan keseimbangan sistem kekuasaan yang dibangun antara partai politik dan fraksi di DPRD yang sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada langsung oleh rakyat diharapkan lebih besar akan membawa perubahan bagi kesejahteraan masyarakatnya juga bagi kemajuan daerahnya.

Kedua, DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu juga tidak kalah pentingnya wajib mengatasnamakan rakyat yang diwakilinya di daerah pemilihannya masing-masing.

Dari proses Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya (eksekutif) melalui Pilkada, serta pemilihan anggota DPRD (legislatif) melalui Pemilu, kedua-duanya sama-sama penting pada saat kedua pihak ini sama-sama secara sungguh-sungguh memperjuangkan rakyatnya, sebagai pihak pemilik mandat yang dipercayakan oleh rakyat kepada mereka.

Faktanya, baik eksekutif maupun legislatif itu lahir dari partai politik (di luar independen).

Partai politik akan memiliki fungsi yang penting dan kuat apabila baik kepala daerah maupun anggota DPRD dalam proses politik sebelumnya, para calon kepala daerah atau para caleg tidak melihat partai bukan semata-semata sebagai kendaraan politik saja untuk tujuan mereka mencalonkan diri baik di eksekutif maupun legislatif.

Akan tetapi partai adalah institusi penting sebagai salah satu pilar demokrasi, juga sebagai lembaga yang seharusnya punya peranan penting sebagai penyokong gagasan dan pemikiran yang mampu membaca aspirasi dan keinginan rakyat yang kemudian disampaikan kepada fraksi atau kepada kepala daerahnya yang dia dukungnya sejak saat partai merekomendasikan dan mencalonkan mereka melalui pelaksanaan pemilihan.

Yang menjadi salah kaprah adalah, jika ada calon kepala daerah yang didukung oleh partainya atau koalisinya akan tetapi tidak menempatkan partai sebagai lembaga yang punya visi misi untuk kepentingan masyarakat yang dititipkan melalui orang didukungnya dan jangan lupa partai juga sebagai lembaga yang memberangkatkanya untuk menjadi calon kepala daerah dan wakilnya tentu seharusnya peranan tersebut menjadi berarti, jika kedua pihak memahami tugas dan fungsinya masing-masing secara ideal.

Lalu akan lebih lucu lagi jika ada anggota legislatif tapi tidak sinergi dengan partainya alih-alih alasan karena dipilih rakyat melalui partai yang diikutinya saat dia mendaftar menjadi calon anggota legislatif.

Karena partai memiliki kuasa dan memiliki fungsi ideal selain harus memberikan pendidikan politik buat masyarakat, merekrut calon kepala daerah dan calon legislatif, juga punya peranan mengevaluasi kebijakan kepala daerah saat memimpin melalui fungsi anggota fraksi di lembaga. Sekaligus partai juga berhak mengevaluasi anggota fraksinya di lembaga apabila sudah tidak mengamankan kebijakan partai, atau di saat tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili masyarakat di dapilnya juga mewakili partainya dalam tugas-tugasnya sebagai anggota fraksi partai dan mewakili rakyat yang memilihnya.

Dari uraian diatas, partai politik seharusnya tidaklah dilihat oleh seorang calon kepada daerah hanya sebagai alat untuk mendapatkan rekomendasi partai, akan tetapi harus dilihat bagaimana kedepannya dia bekerjasama secara sinergi bersama partai pengusungnya, kerja untuk memajukan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya. Tentu harus sinergi dengan legislatif sesuai fungsinya masing-masing.

Termasuk kader partai yang duduk di legislatif selain harus mampu suarakan kepentingan rakyat juga harus sinergi dan kritis bersama kepala daerah dan wakilnya, agar sama-sama kerja keras untuk memajukan daerah, bukan kerjasama karena kepentingan sesaat sehingga legislatif mandul di hadapan eksekutif.

Bicara perubahan, maka kedepannya harus ada keberanian membangun kesepahaman baru atara fungsi dan peranan eksekutif dan legislatif di daerah dengan diawali keberanian partai membuka gagasan untuk memajukan daerah itu harus seperti apa? Harus bagaimana, dan peran kader partai yang duduk di DPRD seperti apa dan bagaimana? Hal itu harus menjadi agenda penting.

Artinya hari ini jika Pilkada hanya dipahami sebatas rutinitas dan seremonial politik saja, maka sampai kapanpun daerah sulit akan maju karena semua akan berjalan normatif dan berjalan sekedar saja. Lebih-lebih jika partai hanya dianggap terlibat dalam proses pencalonan dan pemenangan, setelahnya tidak diperankan maka jangan salahkan demokrasi tidak berjalan normal bahkan, peran legislatif menjadi mandul lalu kepentingan rakyat terabaikan, dan yang mungkin terjadi nanti akan ada dominasi kekuasaan yang cenderung korup karena kontrol partai dan masyarakat lemah. Apa lagi legislatif di ninabobokan oleh kurangnya peran partai memberikan support dan memberikan ruang dan peran kritisnya terhadap anggota legislatifnya di hadapan eksekutif.

Sebelum terlambat, harus ada keberanian menggagas kesepahaman baru menguatkan peran partai, peran eksekutif dan legislatif untuk bekerja keras membangun daerah untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan daerah dan kesejahteraan masyarakatnya.

Jika ini bisa dilakukan Insya Allah perubahan itu akan tercapai karena tanggungjawab kemajuan daerah tidak hanya peran dari seorang kepala daerah, akan tetapi peran semua pihak dengan keberanian gagasan dan berkomitmen untuk memajukan daerah. (***)

  • Masrori, SP adalah;
  • Ketua DPW PAN Banten
  • Bakal Calon Bupati Kabupaten Serang
Bacabup serangMasroriPAN
Comments (0)
Add Comment