Pentingnya Pengawasan Mutu Pangan pada Era Perdagangan Bebas

Oleh : Nurmansyah Iman

FAKTABANTEN – World Trade Organization (WTO) atau organisasi perdagangan bebas dimana negar-negara membuat dan menyepakati perjanjian suatu jalur lalu lintas perdagangan antara negara-negara diseluruh dunia yang melakukan perdagangan tanpa adanya suatu hambatan apapun seperti pajak ekspor dan impor.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan perdagangan bebas.

Negara yang menerapkan perdagangan bebas menjadikan barang-barang dari luar negeri mendapatkan kebebasan masuk dan tidak dikenakan tarif pajak impor maupun ekspor dan menjadikan barang-barang tersebut mempunyai harga yang lebih ringan atau murah.

Adanya kawasan perdagangan bebas di Indonesia dianggap menguntungkan bagi negara Indonesia sendiri dikarenakan dapat meningkatkan jalur lalu lintas perdagangan Internasional, meningkatkan devisa negara dan juga dianggap dapat mensejahterakan masyarakat.

Hal ini, berpengaruh terhadap segala jenis perdagangan termasuk di kualitas pangan yang nantinya akan menjadi konsumsi masyarakat indonesia, pengawasan mutu pangan di era perdagangan bebas sangat dibutuhkan untuk megetahui kualitas pangan itu sendiri.

Pangan sendiri secara legal tercantum dalam undang-undang tentang pangan yaitu undang-undang No 7, tahun 1996.

Tujuan disusunnya undang-undang pangan adalah untuk melindungi konsumen dari resiko kesehatan serta membantu konsumen dalam mengevaluasi, dan memilih bahan dan produk pangan yang akan mereka konsumsi.

Undang-undang pangan juga bertujuan untuk membantu dan membina produsen makanan dalam meningkatkan mutu produk yang dihasilkan serta memfasilitasi terjadinya perdagangan yang jujur.

Disamping itu undang-undang pangan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan masyarakat luas serta meningkatkan kegiatan ekonomi negara.

Selain itu masih ada dua undang-undang yang penting yaitu Undang-undang No 08, 1999 tentang perlindungan konsumen serta undang-undang kesehatan No 23 tahun 1992 tentang kesehatan.

Pangan memiliki komposisi zat utama pangan seperti protein, lemak, karbohidrat, air, vitamin, dan mineral.

Selain itu senyawa non gizi serta komponen-komponen bioaktif, dan phitokimia yang memiliki khasiat dan senyawa cita rasa, flavor dan fragrans. Di dalam pangan reaksi–reaksi biologis, enzimatik, baik yang berlangsung sewaktu masih melekat pada pohon tanaman maupun setelah dipanen, untuk itu diperlukan suatu pengetahuan teknologi pasca panen dan teknologi pengolahan.

Maka dari itu pengawasan mutu pangan di era perdagangan bebas saat ini sangatlah penting demi menjaga kualitas pangan baik ekspor maupun inpor agar dapat memiliki kualitas yang baik sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintan dan dapat bersaing dengan negara lain.(*/adm)

PanganPerdagangan bebas
Comments (0)
Add Comment