Oleh: Fahmi Rahmatan Akbar, Pemerhati Hukum & Pendidikan
Upaya peningkatan mutu pendidikan nasional tidak dapat dilepaskan dari keberadaan sistem evaluasi yang mampu membaca capaian belajar peserta didik secara objektif dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, Tes Kemampuan Akademik (TKA) hadir sebagai salah satu instrumen evaluasi yang dirancang pemerintah untuk memetakan capaian pendidikan secara nasional.
Kehadiran TKA tidak dimaksudkan sebagai pengganti mekanisme penilaian yang telah ada, melainkan sebagai pelengkap dalam membangun basis data pendidikan yang lebih komprehensif.
Sebagai kebijakan yang relatif baru, TKA tentu memunculkan beragam respons di ruang publik. Sebagian melihatnya sebagai kebutuhan dalam pembenahan sistem evaluasi, sementara sebagian lain masih menyuarakan kekhawatiran akan potensi pengulangan praktik ujian berisiko tinggi (high-stakes testing).
Oleh karena itu, menempatkan TKA secara proporsional dalam kerangka kebijakan evaluasi pendidikan nasional menjadi penting agar tujuan, fungsi, serta implikasinya dapat dipahami secara utuh.
Kebutuhan Evaluasi Nasional dan Konteks Lahirnya TKA
Selama bertahun-tahun, evaluasi pendidikan di Indonesia menghadapi tantangan mendasar berupa ketimpangan capaian belajar antarwilayah dan keterbatasan data nasional yang terstandar.
Evaluasi sering kali bersifat administratif dan berorientasi pada hasil akhir, sehingga kurang optimal dalam memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas proses pembelajaran.
Dalam kerangka kebijakan Merdeka Belajar, pemerintah berupaya menggeser paradigma evaluasi dari sekadar alat seleksi menjadi instrumen refleksi dan perbaikan pembelajaran.
Tes Kemampuan Akademik lahir dari kebutuhan tersebut, yakni menyediakan alat ukur yang mampu memotret kemampuan akademik peserta didik secara objektif, tanpa menjadikannya sebagai satu-satunya tolok ukur keberhasilan pendidikan.
Landasan kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa evaluasi pendidikan bertujuan untuk mengendalikan mutu pendidikan secara nasional.
Dengan demikian, TKA dapat dipahami sebagai bagian dari upaya negara memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
Posisi TKA dalam Kerangka Penilaian Pembelajaran
Menteri Kemendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa TKA dikembangkan sebagai instrumen asesmen yang menjalankan tiga fungsi pokok, yakni assessment of learning untuk merekam hasil capaian belajar, assessment for learning guna mendukung peningkatan kualitas pembelajaran, serta assessment as learning sebagai bagian dari mekanisme penilaian pendidikan yang komprehensif (kemendikdasmen.go.id).
Pertama, Assessment of Learning, yaitu fungsi evaluasi untuk memotret capaian akademik peserta didik. Melalui TKA, pemerintah memperoleh gambaran nasional mengenai penguasaan kompetensi dasar, terutama pada aspek literasi dan numerasi.
Data ini penting untuk membaca kondisi riil pendidikan Indonesia secara agregat maupun per wilayah.
Kedua, Assessment for Learning, yang menempatkan hasil TKA sebagai dasar perbaikan proses pembelajaran.
Informasi yang diperoleh tidak berhenti pada angka atau peringkat, tetapi digunakan untuk merancang intervensi pembelajaran, peningkatan kapasitas guru, serta penguatan kebijakan pendidikan di daerah yang membutuhkan dukungan lebih besar.
Ketiga, Assessment as Learning, yaitu menjadikan evaluasi sebagai bagian dari proses belajar itu sendiri. Dalam konteks ini, TKA mendorong peserta didik untuk memahami capaian belajarnya, merefleksikan kekuatan dan kelemahan akademik, serta mengembangkan kesadaran belajar secara mandiri.
Ketiga fungsi tersebut menunjukkan bahwa TKA dirancang bukan sebagai ujian penentu kelulusan, melainkan sebagai instrumen evaluasi sistemik yang mendukung pembelajaran berkelanjutan.
Gambaran Pelaksanaan dan Temuan Awal
Berdasarkan rilis resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaan TKA secara nasional pada tahap awal menunjukkan capaian yang relatif positif. Proses penyelenggaraan berjalan dengan lancar di sebagian besar wilayah, meskipun dilaksanakan untuk pertama kalinya dalam skala nasional.
Kemendikdasmen mencatat tingkat partisipasi yang sangat tinggi, mencerminkan kesiapan satuan pendidikan dan respons yang cukup baik dari masyarakat.
Dukungan dari berbagai pemangku kepentingan mulai dari pemerintah daerah, sekolah, hingga orang tua menjadi faktor penting dalam keberlangsungan pelaksanaan TKA.
Dari sisi hasil, TKA menghasilkan data capaian akademik yang lebih terstruktur dan terstandar. Data ini memberikan gambaran awal tentang kondisi pendidikan nasional, sekaligus membuka ruang bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), terutama dalam konteks pemerataan mutu pendidikan.
Respons Publik dan Tantangan Implementasi
Sebagai kebijakan baru, TKA tidak lepas dari kritik dan kekhawatiran publik. Salah satu isu yang mengemuka adalah kekhawatiran bahwa TKA akan menambah beban psikologis peserta didik dan berpotensi menjadi ujian berisiko tinggi.
Kekhawatiran ini wajar dalam konteks pengalaman masa lalu dengan sistem evaluasi yang sangat menentukan nasib siswa.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa TKA bukan penentu kelulusan. Penilaian kelulusan tetap menjadi kewenangan satuan pendidikan melalui penilaian komprehensif yang mencakup proses dan hasil belajar.
TKA juga tidak dimaksudkan untuk melabeli sekolah atau daerah tertentu, melainkan sebagai alat diagnosis untuk perbaikan sistem pendidikan.
Tantangan implementasi lainnya terletak pada literasi kebijakan di tingkat masyarakat dan satuan pendidikan. Pemahaman yang belum merata tentang tujuan dan fungsi TKA berpotensi menimbulkan salah tafsir.
Oleh karena itu, penguatan komunikasi publik dan pendampingan teknis menjadi aspek penting dalam keberlanjutan kebijakan ini.
Implikasi TKA terhadap Proses dan Hasil Pendidikan
Dari sisi proses, TKA berkontribusi pada penguatan budaya evaluasi yang lebih reflektif di lingkungan pendidikan. Guru dan sekolah didorong untuk memanfaatkan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan pembelajaran, bukan sekadar sebagai laporan administratif.
Dari sisi hasil, data TKA menjadi sumber informasi penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan peningkatan mutu pendidikan.
Pemetaan capaian belajar secara nasional memungkinkan penyusunan program afirmatif yang lebih tepat sasaran, terutama bagi daerah dengan tantangan pendidikan yang kompleks.
Selain itu, TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi negeri, tanpa menghilangkan prinsip keadilan dan pemerataan akses.
Posisi ini menempatkan TKA sebagai instrumen pendukung, bukan penentu tunggal, dalam ekosistem pendidikan nasional.
Tes Kemampuan Akademik merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam membangun sistem evaluasi pendidikan yang lebih adil, objektif, dan berorientasi pada mutu. Sebagai instrumen kebijakan, TKA tentu tidak bersifat final dan perlu terus diuji melalui evaluasi, penyempurnaan, serta dialog dengan publik.
Dengan menempatkan TKA secara proporsional dalam kerangka evaluasi pendidikan nasional, kebijakan ini dapat berfungsi sebagai alat pemetaan capaian belajar sekaligus dasar perbaikan sistem pendidikan.
Tantangan implementasi yang ada semestinya dibaca sebagai ruang pembelajaran kebijakan, bukan sebagai alasan untuk menutup peluang perbaikan.
Pada akhirnya, keberhasilan TKA tidak hanya ditentukan oleh desain kebijakannya, tetapi juga oleh komitmen bersama untuk menjadikan evaluasi sebagai sarana membangun pendidikan bermutu untuk semua.***