Oleh : Salma Putri Zanisa, Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pernahkah Anda merasa sangat bersemangat saat menuju sebuah destinasi wisata yang sedang viral, namun suasana hati langsung berubah seketika saat tiba di lokasi? Baru saja mematikan mesin kendaraan, tiga orang berbeda langsung menghampiri satu meminta uang parkir, satu meminta iuran kebersihan, dan satu lagi menagih tiket masuk dengan bentuk karcis yang terasa “mencurigakan”.
Fenomena ini sering kita sebut sebagai pungutan liar atau pungli. Bagi wisatawan, ini adalah gangguan kenyamanan, namun bagi sebagian warga lokal, hal ini sering dianggap sebagai cara cepat untuk “mencicipi” kue ekonomi dari pariwisata di tanah kelahiran mereka sendiri.
Di sinilah muncul pertanyaan besar, di mana batas antara mencari keuntungan yang sah dengan tindakan yang melanggar hukum?
Dalam kacamata hukum kepariwisataan, masyarakat memang memiliki hak untuk ikut serta dan mendapatkan manfaat ekonomi dari pariwisata.
Hal ini bahkan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menyebutkan bahwa warga lokal berhak berdaya, mengelola, dan mencari untung melalui konsep Community Based Tourism (CBT).
Namun, masalah muncul ketika inovasi warga justru menabrak logika hukum. Ambil contoh kasus klasik yang sering berulang di Pantai Carita, yakni pungutan sebesar Rp5.000 hanya untuk melintasi jembatan bambu kecil di atas aliran air menuju pantai.
Di mata warga, itu mungkin upah pembuatan jembatan, namun di mata hukum, memungut biaya atas akses di ruang publik tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal.
Secara pidana, tindakan memaksa meminta uang tanpa dasar aturan yang jelas kini diatur lebih tegas dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengenai pemerasan.
Pasal ini mengancam siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tindakan menghadang kendaraan atau mematok tarif tidak wajar di lokasi wisata secara eksplisit dapat masuk dalam kategori ini. Lalu, bagaimana kita membedakan mana pungutan yang legal dan mana yang “palak halus”? Jawabannya ada pada tiga batasan utama:
Batas Legalitas (Dasar Hukum), pungutan yang sah harus lahir dari peraturan yang resmi, minimal melalui Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Daerah (Perda).
Jika iuran ditarik hanya berdasarkan “kesepakatan pemuda setempat” tanpa payung hukum desa, maka itu sudah menabrak batas aturan.
Batas Transparansi, pungutan resmi wajib memiliki tanda bukti atau karcis yang jelas, di mana alur uangnya bisa dipertanggungjawabkan.
Uang tersebut harusnya kembali untuk merawat fasilitas wisata, bukan sekadar masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.
Batas Kewajaran, hukum pariwisata juga bicara soal perlindungan konsumen. Jika tarif yang dipatok tidak masuk akal misalnya parkir motor lebih mahal dari harga makan siang maka itu sudah masuk kategori pemerasan yang merusak citra destinasi.
Kita harus sadar bahwa pariwisata adalah bisnis kepercayaan. Di era digital ini, satu ulasan buruk tentang pungli di media sosial bisa menghancurkan reputasi sebuah destinasi dalam semalam.
Pungli mungkin memberikan uang cepat hari ini, tapi ia perlahan membunuh potensi ekonomi jangka panjang desa tersebut. Wisatawan akan kapok, dan perlahan-lahan “angsa bertelur emas” itu akan pergi mencari tempat lain yang lebih ramah.
Mencari keuntungan dari sektor pariwisata adalah hal yang sah, bahkan sudah seharusnya dilakukan untuk kesejahteraan daerah. Namun, upaya tersebut wajib ditempuh dengan cara yang terhormat dan sesuai aturan.
Persoalan pungutan liar (pungli) di destinasi wisata tidak lagi cukup diselesaikan hanya melalui imbauan moral, melainkan harus dijawab dengan tindakan tegas yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Secara represif, aparat penegak hukum melalui Satgas Saber Pungli wajib melakukan pengawasan rutin serta Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara berkala, terutama di titik-titik rawan seperti akses masuk pantai yang sering menjadi celah pemerasan. Di sisi lain, pemerintah desa dan tokoh masyarakat harus bersinergi untuk melegalkan setiap pungutan melalui pembentukan atau penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dengan adanya BUMDes, pengelolaan parkir hingga atraksi wisata memiliki payung hukum yang sah, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan dirasakan manfaatnya secara merata oleh seluruh warga, bukan hanya segelintir oknum.
Pada akhirnya, pariwisata yang berkualitas bukan sekadar menyuguhkan pemandangan yang indah, melainkan juga menghadirkan kepastian hukum dan rasa aman bagi setiap tamu yang berkunjung.
Mari kita jaga batasan antara pemberdayaan dan eksploitasi; carilah untung sewajarnya, namun patuhi aturan sepenuhnya. Jangan sampai demi mengejar rupiah instan hari ini, kita justru menggadaikan masa depan pariwisata yang seharusnya diwariskan kepada anak cucu kita nanti.***