PANDEGLANG – Wakil Presma Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Banten Raya, Rapiudin, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang meski Nota Kesepahaman (MoU) kerjasama telah berakhir.
Rafiudin mengungkapkan keprihatinan atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut padahal MoU pengelolaan sampah seharusnya berakhir pada 29 Desember 2024.
Pernyataan resmi Asisten Daerah II (Asda II) Kabupaten Pandeglang menyebut tidak ada perpanjangan atau MoU baru setelah tanggal tersebut, namun faktanya pengiriman sampah tetap terjadi hingga akhir Februari 2025.
“Saya prihatin dan keberatan atas masih berlangsungnya pembuangan sampah dari Kabupaten Serang ke wilayah Pandeglang, meski MoU kedua kabupaten telah berakhir,” ujar Rapi, Kamis (24/4/2025).
Pada audiensi pertama 6 Februari 2025, pihak terkait mengklaim perpanjangan hingga 29 Januari 2025 karena kelebihan deposit sampah, namun tidak ada rencana resmi setelah itu. Padahal, pengiriman sampah tercatat masih berlangsung pada 26 Februari 2025.
Menurut Rapi, ketidaksesuaian antara pernyataan resmi dan realitas lapangan mencerminkan lemahnya koordinasi dan minimnya transparansi publik pemerintah daerah.
Hal ini memicu keresahan masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menangani isu lingkungan.
“Ketidakhadiran pihak terkait pada jadwal audiensi 20 Maret 2025 juga menunjukkan kurangnya itikad baik dan keseriusan menyelesaikan masalah yang menimbulkan keresahan masyarakat,” katanya.
Hingga Rabu (23/4/2025), BEM STISIP Banten Raya terus memantau dan mengawal kasus ini.
Rafiudin menegaskan akan menggelar aksi lanjutan dalam waktu dekat untuk menuntut kejelasan, ketegasan sikap, dan penyelesaian konkrit.
“Kami akan terus bersuara hingga praktik yang merugikan masyarakat dan lingkungan ini dihentikan total. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pemerintah pada kepentingan publik,” tegasnya. (*/Nandi)