Pengacara Tersangka Bos Afirmasi Dindikpora Pandeglang Sebut Kliennya Hanya Terima Fee 2 Persen

 

PANDEGLANG – Pengacara dari kasus tersangka bos Afirmasi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Raki Jubaedi mengatakan kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang hanya berperan sebagai sales.

“Kliennya diperintahkan oleh Ucu untuk mengedarkan tablet ke setiap sekolah di Pandeglang. Menurutnya, dari hasil penjualan tersebut Asep mendapatkan fee 2 persen dari satu tablet yang terjual,” ungkap Raki kepada wartawan, Kamis, (15/09/2022).

Raki mengatakan perusahaan tersangka yang dipimpin tidak ada kaitannya dengan kasus bos afirmasi.

Menurutnya penyedia tablet dari bantuan Kementerian Pendidikan dalam kasus itu ialah PT Grand Integra Telamatika saudara Ucu Supriatna.

Sementara dari informasi yang dihimpun, Direktur PT Grand Integra Telamatika Ucu Supriatna yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp25,3 miliyar oleh Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten.

Ucu juga sudah divonis bersalah dan dipenjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Pak Asep bukan menerima uang, bukan langsung mendapatkan order perusahaan dari Kementerian, nggak sama sekali. Pak Asep adalah sales untuk mengedarkan barang, dikasih lah upah oleh yang mempunyai barang, yaitu PT Integra,” ungkapnya.

Diketahui sebelumnya kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan satu tersangka Asep selaku Direktur PT Awicom.

Asep ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi di Dinas Pendidikan Pandeglang tahun anggaran 2019.

“Alhamdulillah menetapkan tersangka, dan ini memang perkara sudah berjalan setahun lebih dan memang masih banyak kekurangan BAP dari pihak lain. Tapi memang unsurnya sudah terpenuhi, bahwa si tersangka inisial A adalah orang yang menerima uang dari seluruh kepala sekolah,” pungkas Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane. (*/Gus/Gatot)

Comments (0)
Add Comment