PANDEGLANG – Penyaluran Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari Bank Jabar Banten (bjb) yang dilakukan oleh Badan Pengelola Tangggungjawab Sosial Perusahan dan Lingkungan (Tawa Sopan) Kabupaten Pandeglang terindikasi adanya praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya penerima bantuan tersebut adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga ketuanya adalah anggota Tawa Sopan, yakni dalam proyek pembangunan Tugu KB Kecamatan Labuan.
Agus aktivis dari Gerakan Mahasiswa Marhaenis (GMM) Pandeglang menuturkan, dari lokasi dan pelaksanan yang ada di lapangan, penyaluran CSR ini sangat lucu, sebab yang menerima CSR untuk pembangunan Tugu KB di Labuan adalah LSM yang pengurusnya masuk dalam tim Tawa Sopan.
“Indikasi KKN-nya sangat besar sebab salah seorang pengelola CSR merupakan ketua lembaga penerima CSR. Lebih menyayangkan lagi CSR malah digunakan untuk pembangunan tugu, coba kalau diberikan untuk pembangunan mushola, jalan atau kebutuhan warga lainya yang bisa dirasakan manfaatnya,” tutur Agus kepada Fakta Pandeglang, Senin (24/4/2017).
Lebih jauh Agus menjelaskan, kerja Tim Tawa Sopan ini merupakan perdana, namun cara kerjanya sudah tidak mencerminkan kegiatan yang bersifat sosial, malah terkesan mencari untung.
“Meskipun memang diatur untuk pembangunan hal seperti itu saya rasa Tim Tawa Sopan harus melihat kebutuhan warga dulu dong. Jangan sampai warga butuh jalan bagus malah dibuatkan tugu,” terangya.
Sementara itu salah seorang anggota Tim Tawa Sopan, Tb Sulaeman mengatakan bahwa anggaran CSR digunakan untuk pembangunan tugu atau taman kota itu sudah ada aturanya. Sebab dalam aturan yang ada disebutkan, untuk kegiatan, sosial dan pembangunan sarana umum.
“Aturannya sudah ada dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Dana CSR dan Perbub Nomor 54 Tahun 2015. Bahwa CSR bisa diperuntukkan untuk pembangunan sarana umum dan sosial, pokoknya semua sudah sesuai aturan,” jelasnya. (*)