PANDEGLANG – Jagat media sosial Twitter, Senin (26/6/2023), digemparkan dengan cuitan dari akun @zanatul_91 tentang kasus ancaman video porno alias revenge porn yang menimpa korbannya seorang gadis asal Pandeglang, Banten.
Akun twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak dari korban, menceritakan peristiwa pemerkosaan dan kekerasan yang dialami korban, hingga ketidakadilan selama proses hukum kasus ini di Pengadilan.
Pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak korban dan keluarga malah mendapat perlakuan tidak adil dan intimidasi oleh oknum Kejaksaan Negeri Pandeglang.
“Twitter, do Your Magic 🙏
Adik saya diperkosa. Pelaku mmaksa mnjadi pacar dgn ancaman video/revenge porn. Slama 3 thn ia brtahan penuh siksaan. Prsidangn dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pngadilan. Mlapor k posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” tulis akun @zanatul_91 di awal thread.
Dari cuitan seseorang bernama Iman Zanatul Haeri itu, dijelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali terungkap pada 14 Desember 2022.
Saat itu, kakak korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Kakak korban menjelaskan bahwa video yang diterima tersebut terbagi menjadi 4 tampilan layar. Pada 3 layar video berisi foto korban, dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.
Diketahui, pelaku ini bernama Alwi Husen Maolana (22) yang merupakan mantan pacar korban.
Kakak korban menilai proses penegakkan hukum untuk kasus yang menimpa adiknya ini mengalami kejanggalan, sehingga ia memberanikan diri bercerita di Twitter.
“Perkara Nomor 71/Pid.Sus/2923/PN Pdl atas nama terdakwa Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira,” tulis akun kakak korban.
“Alasan bikin tread begini, karena kita melihat proses sidang yang janggal,” cuitnya lagi.
Dicuitannya, kakak korban ini juga mengunggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban. Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video asusila tersebut.
Yang menambah miris, korban ternyata menutupi tindakan pemerkosaan dan kekerasan yang dialaminya oleh pelaku selama hampir 3 tahun.
Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak, dibenturkan ke tangga, hingga ancaman pembunuhan.
Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan bunuh diri.
“Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri,” tulis kakak korban.
Pada 27 Februari 2023 lalu, Fakta Banten telah memberitakan kasus ini yang diungkap oleh Cybercrime Polda Banten. Pelaku saat itu sudah ditahan pihak kepolisian.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk terus berpacaran dengan korban,” ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wendy Adriatno, saat itu.
Meski sudah ditahan dan masuk ke proses hukum di pengadilan, namun kakak korban dalam threadnya mengungkap fakta-fakta yang dinilainya merugikan posisi korban.
Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan.
Pihak Jaksa menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku. Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023.
Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian.
“Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,”
“Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”
Dalam threadnya kakak korban juga melampirkan nama-nama jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini.
Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang.
Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan. (*/Red)