8.225 Sertifikat Tanah Dibagikan Kementerian ATR/BPN Untuk Tiga Daerah

PANDEGLANG – Kementerian Agraria dan Penataan Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 8.225 sertifikat tanah bagi masyarakat ditiga daerah. Sertifikat tanah itu berasal dari kegiatan redistribusi dan konsolidasi tanah.

Sertifikat itu secara simbolis diberikan kepada 500 penerima yang diserahkan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil di Pendopo Bupati Pandeglang, Rabu (23/1/2019).

8.225 sertifikat itu meliputi 225 sertifikat untuk konsolidasi tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang. Sedangkan 8.000 sertifikat lainnya merupakan hasil kegiatan redistribusi yang diperuntukan bagi Kabupaten Pandeglang sebanyak 2.000 sertifikat, dan untuk Kabupaten Serang dan Lebak yang masing-masing mendapat 3.000 sertifikat.

Menteri Sofyan mengungkapkan, pemberian dua jenis sertifkat ini menjadi bagian dari program reforma agraria yang ditetapkan pemerintah. Program ini merupakan upaya penataan kembali lahan dan memberi kepastian hukum terhadap tanah masyarakat.

“Sebelumnya, tanah-tanah tersebut merupakan lahan milik pemerintah yang dimanfaatkan oleh masyarakat sejak lama. Untuk memberi kepastian hukum atas tanah tersebut, maka diterbitkanlah sertifikat hasil redistribusi dan konsolidasi,” katanya.

Sofyan menuturkan, selama ini banyak tanah masyarakat belum memiliki legalitas atas tanahnya. Belum lagi soal sulitnya mendapat sertifikat yang proses kepengurusannya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

“Namun dengan adanya pengakuan dari pemerintah melalui sertifikat, maka masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan yang lebih produktif,” katanya.

“Melalui sertifikat ini diharapkan bisa menjadi akses modal. Namun kalau tidak ada usaha, jangan dijadikan jaminan bank. Karena kalau dipaksakan, maka sertifikat hilang tanah juga hilang. Kemudian jangan juga digunakan untuk membeli hal yang tidak produktif,” pesan menteri.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Banten, Andi Tenri Abeng menyebutkan, pemberian 8.000 sertifikat redistribusi lahan meliputi 8 desa di Kabupaten Serang, 7 desa di Kabupaten Lebak, dan 2 desa di Kabupaten Pandeglang.

“Sedangkan 225 sertifikat konsolidasi tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar. Lahan tersebut kini menjadi kampung reforma agraria dan akan menjadi percontohan diprogram redistribusi tahun 2019,” jelasnya.

Selain itu lanjut Andi, pihaknya juga telah menyelesaikan sertifikat Hak Pakai untuk lokasi latihan pertempuran hutan, ralasuntai, dan kawasan pertahanan Kopassus di Desa Mangkualam, Kecamatan Cimanggu seluas 100 hektar.

“Tanah tersebut berasal dari hasil optimalisasi tanah yang terindikasi terlantar seluas 250 hektar dari sebagian HGU atas nama PT. Prama Nugraha. Masih ada 150 hektar lagi, yang rencananya akan dijadikan kegiatan reforma agraria,” bebernya. (*/Gatot)

Kementerian ATR/BPNSertifikat Tanah
Comments (0)
Add Comment