PANDEGLANG – Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) kesehatan atau protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 sangatlah penting. Demikian dilakukan untuk menghindari meluasnya pandemi virus Corona (Covid-19).
Ternyata dalam praktiknya, masih saja ada yang dianggap belum sesuai secara teknis dalam proses penerapan protokol kesehatan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Labuan terhadap para anak buah kapal (ABK) tongkang dan tugboat batubara.
Para ABK tersebut diduga berkeliaran dan dibiarkan berinteraksi begitu saja dengan warga setempat, tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu, sebagaimana penerapan protokol kesehatan.
Demikian diutarakan oleh salah satu pengurus Pergerakan Rakyat Menggugat (Perak), Kisunda Labuan. Ia memandang, sebagai warga yang terkena imbas dari berbagai efek buruk yang diakibatkan oleh PLTU 2 Labuan, seharusnya dapat memperdulikan keselamatan warga di tengah Pandemi Covid-19.
“Ko ada element bangsa yang tidak perduli dengan saudara sebangsa lain ya, di tengah pendemi Covid-19 yang sedang menjadi ancaman. Padahal mereka berada di Labuan, mereka juga menghirup udara di daerah ini plus makan dan minumnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang wartawan terima. Sabtu, (9/5/2020).
Pihaknya menyesalkan, lantaran para ABK dibiarkan tanpa proses pemeriksaan kesehatan, dan berkeliaran begitu saja.
“Harusnya pihak PLTU mengkoordinasikan ke berbagai pihak yang terkait, seperti Syahbandar KPLP atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Atau di tengah pendemi covid-19 agar melakukan kontrol keliling mendatangi boat dan tongkang mereka di tengah lautan dan diperiksa langsung,” terangnya.
“Tidak seperti ini dibiarkan lalu mereka ke darat berinteraksi dengan warga sedangkan mereka para ABK itu datang dari berbagai daerah, Kalimantan, Lampung, Palembang, Jawa dan Bukit Asam,” tambahnya mengakhiri.
Sementara, belum ada keterangan dari pihak PLTU 2 Labuan terkait hal ini. (*/JL)