Anggota DPRD Pandeglang Kecam ‘Penyunatan’ Dana Kartu Indonesia Pintar

PANDEGLANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, Supriadi menegaskan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) jangan disunat, karena itu sudah menjadi hak bagi siswa.

Hal ini ditegaskan Supriadi menyikapi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwaraja 4 Kecamatan Menes, yang mengakui telah menerima dana yang berasal dari orang tua siswa yang mendapatkan dana bantuan Program Indonesia Pintar.

“Saya selaku Anggota DPRD Pandeglang sangat menyayangkan dengan tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN Purwaraja 4 Kecamatan Menes,” tegas Supriadi.

Supriadi, menyampaikan kepada seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang, setiap ada Dana Bantuan untuk siswa-siswi maupun program lainnya yang di luncurkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari pusat jangan coba-coba melakukan tindakan pungli.

“Karena menurutnya pihak guru atau Aparatur Sipil Negara, sudah diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional,” tegasnya. (*)

DPRD PandeglangProgram Indonesia Pintar (PIP)Pungli
Comments (0)
Add Comment