Atasi Persoalan Sengketa Tanah, BPN Pandeglang Bentuk Tim GTRA

Atasi Persoalan Sengketa Tanah, BPN Pandeglang Bentuk Tim GTRA

 

PANDEGLANG – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang bersama Pemkab Pandeglang membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025, Selasa (22/4/2025).

Arinaldi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang, menyampaikan, pembentukan tim gugus tugas salah satunya untuk mengatasi penyelesaian sengketa konflik pertanahan.

Oleh sebab itu, pihaknya terus berupaya untuk melakukan percepatan penyelesaian permasalahan tanah.

“Semoga dibentuknya tim gugus tugas reforma agraria ini, sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang dapat diselesaikan dengan baik, agar mendapatkan kepastian hukum bagi pemilik sehingga bermuara pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Pandeglang Dewi Setiani mengatakan, dalam penyelesaian persoalan pertanahan, perlu adanya kolaborasi dan koordinasi semua pihak.

“Tim GTRA harus berupaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sengketa, penataan aset dan lain – lain,”katanya.

Selain itu, Bupati Pandeglang berharap kepada tim GTRA agar mampu bersinergi dengan baik, merumuskan penyelesaian permasalahan dan sengketa tanah, memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan, sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Pandeglang.

“Saya mengapresiasi BPN Pandeglang atas pembentukan tim GTRA 2025, dalam melakukan penataan aset untuk mengelola konflik agraria demi kebijakan penyelesaian yang lebih cepat,” pungkasnya. (*/Riel).

Bpn Pandeglangtim GTRA
Comments (0)
Add Comment