PANDEGLANG – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang menggelar diskusi mengenai pencegahan kekerasan serta penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kegiatan tersebut berlangsung bersama Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Kabupaten Pandeglang, Senin (9/3/2026).
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan diskusi bersama insan pers ini bertujuan menyampaikan misi serta memperkuat upaya penyelesaian berbagai persoalan yang menimpa perempuan dan anak.
Menurutnya, banyak permasalahan sosial seperti kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, hingga tingginya angka perceraian berakar dari persoalan dalam keluarga.
“Kami dari DP2KBP3A memiliki misi untuk mencari simpul utama dari berbagai permasalahan yang terjadi saat ini, mulai dari kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual, hingga tingginya angka perceraian. Semua itu berawal dari kondisi dalam keluarga. Titik awalnya adalah pernikahan,” ungkap Gimas.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan upaya pencegahan melalui berbagai program sosialisasi, salah satunya terkait bahaya perundungan atau bullying.
“Kami mengadakan sosialisasi tentang bahaya bullying kepada masyarakat dan siswa di sekolah-sekolah di Kabupaten Pandeglang, agar anak-anak tidak menjadi pelaku maupun korban bullying,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Widi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima cukup banyak laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir.
“Tahun 2024 kami menerima 68 laporan perkara, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 108 laporan,” jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya jumlah laporan tersebut juga menunjukkan adanya keberanian dari para korban untuk melaporkan kasus yang dialami kepada pihak kepolisian.
“Tingginya laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam dua tahun terakhir juga karena korban mulai berani melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk langsung kami proses sesuai prosedur dan peraturan,” pungkasnya. (*/Riel)