Banyak Tempat Hiburan Malam di Pandeglang Tak Memiliki Izin

PANDEGLANG – Tempat hiburan malam di Pandeglang masih banyak yang tidak memiliki izin resmi, soalnya saat ini baru ada beberapa tempat hiburan saja yang sudah ada izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, sementara sebagian besar tempat hiburan lain belum ada izinnya.

Kepala Bidang (Kabid) perizinan DPMPTSP Pandeglang, Surya Darmawan mengaku, kalau tempat hiburan yang ada di Pandeglang masih banyak yang tidak mengantongi izin dari instansinya. Karena kata Surya, sejauh ini baru ada beberapa saja yang sudah berizin, seperti Sopyan In dan pondok cengkar.

“Kalau tempat hiburan yang lain yang saat ini beroperasi belum ada izinnya. Harusnya memang pihak pengelola mengurus izin, agar status tempat hiburan itu legal,” ungkapnya, Sabtu (24/3/18)

Kata Surya, setiap tempat hiburan itu harusnya memiliki izin resmi dari instansinya, bahkan tidak hanya itu, harus ada pajak hiburan juga yang masuk ke daerah. Akan tetapi yang terjadi saat ini di Pandeglang, banyak tempat hiburan yang tidak berizin (ilegal), sehingga tidak ada retribusi pajak yang masuk ke kas daerah.

“Kalau dari kami sudah melakukan upaya, seperti pneguran kepada setiap pengelola tempat hiburan, supaya mereka (pengelola, red) mengurus izinnya. Namun untuk penindakan selanjutnya itu bukan ranah kita, melainkan pihak Satpol-PP yang memiliki kewenangan untuk menindak hal itu,” katanya

Lanjutnya, kalau pihak Satpol-PP juga sudah mengetahui soal adanya sejumlah tempat hiburan yang tidak berizin tersebut.

“Upaya khusus sudah kita lakukan, seperti peneguran kepada para pengelola untuk mengurus izin. Tapi kalau untuk penindakan selanjutnya bukan ranah kita, tapi pihak penegak Perda,” tuturnya

Saat disinggung, kalau tempat-tempat hiburan di Pandeglang sudah banyak yang beridiri sejak lama dan terus beroperasi namun izinnya tidak ada. Ia mengaku harus ditertibkan oleh pihak Satpol-PP, karena itu ranah mereka (Satpol-PP, red).

“Memang harus ditertibkan tempat hiburan yang tidak ada izinnya itu,” ucapnya

Saat ditanya lagi, kalau sistem izin tempat hiburan (karaoke, red) itu seperti apa,? Dirinya mengaku kalau tempat karaoke seperti pondok cengkar itu izinnya rumah bernyanyi dan itu juga untuk family (keluarga).

“Kalau mekanisme izinnya yaitu izin rumah bernyanyi, kalau sebagian tempat hiburan yang lain memang sampai saat ini belum ada izinnya sama sekali,” ujar Surya.

Menanggapi hal itu, Ketua komisi I DPRD Pandeglang, Habibi Arafat menuturkan, harusnya pihak DPMPTSP juga melakukan tindakan bagi pengelola usaha hiburan yang tidak memiliki izin tersebut. Jangan sampai diam saja, yang nantinya pemerintah dianggap tidak memiliki wibawa atau ketegasan.

“Saya minta pihak terkait juga berupaya untuk menjemput bola. Artinya lakukan tindakan, jika memang pengelola masih tetap membandal maka tutup secara paksa,” tuturnya

Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Golkar itu juga mengaku, sejak dari awal pihaknya sudah sering menyarankan kepada DPMPTSP agar memberikan rekomendasi kepada Satpol-PP untuk menindak setiap perusahaan seperti tempat hiburan yang tidak memiliki izin tersebut. Bahkan ia juga mengaku, ketika meminta data perusahaan mana saja yang tidak ada izinya di Pandeglang ini, tetapi tidak pernah dikasih.

“Jadi saya sarankan DPMPTSP jangan hanya sebatas mengatakan perusahaan itu tidak berizin tapi tidak ada tindakan. Oleh karena itu, jika ada tempat hiburan yang tidak berizin maka tutup saja jangan takut,” tegasnya. (*/Achuy)

Tempat Hiburan
Comments (0)
Add Comment